Jakarta– Sejumlah pengusaha biro perjalanan haji mengungkapkan adanya setoran ribuan dolar Amerika Serikat (AS) untuk mempercepat keberangkatan jemaah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Keterangan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Direktur Utama PT AI Muchtar Tour & Travel, Mahmud Muchtar Syarif, mengaku menyetor hingga 6.000 dolar AS per jemaah kepada Ridwan Kurniawan untuk keberangkatan haji pada 2023. Mahmud mengatakan, tawaran kuota ini diterimanya saat berada di Arab Saudi.
“Awalnya memang inifuroda. Tiba-tiba lagi saya di Saudi di Riyadh ditelepon sama Pak Ridwan Kurniawan untuk ditawarin,” ujar Mahmud dalam persidangan.
Jaksa kemudian mengonfirmasi jumlah setoran yang disesuaikan dengan jumlah jemaah. Mahmud pun membenarkan pembayaran sebesar 6.000 dolar AS untuk masing-masing dari 28 jemaah.
“6.000 dikali 28, betul Pak?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Mahmud.
Mahmud juga mengungkapkan bahwa rombongan jemaah dari Cahaya Madinah Makassar mengalami hal serupa. Menurutnya, total jemaah dari biro perjalanan tersebut mencapai 86 orang, dengan setoran sebesar 6.000 dolar AS per jemaah.
“Cahaya Madinah Makassar itu totalnya 86,” kata Mahmud.
“86 orang dikali 6.000 per pax?” tanya jaksa.
“Betul, kali 6.000,” jawab Mahmud.
Feepercepatan untuk “lantai dua”
Dalam persidangan yang sama, direktur sekaligus pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, turut memberikan keterangan mengenai pembayaranfee percepatan kuota haji tambahan atau T0. Ia mengatakan, uang fee disebut diperuntukkan bagi tim dan pihak di lantai dua Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Saya tanya Ridwan ini sebenarnya uang untuk siapa? Dia bilang untuk lantai dua katanya,” ujar Ibnu.
Ketika jaksa menanyakan maksud istilah lantai dua, Ibnu menjawab, “Kemenag RI.”
Meski demikian, Ibnu mengatakan Ridwan tidak menyebutkan nama atau identitas spesifik pihak yang menerima setoran tersebut.
“Tidak menyebutkan nama spesifik,” katanya.
Setoran untuk percepatan kuota juga terungkap dari keterangan Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi. Ia membenarkan bahwa pada 2024 terdapat 36 jemaah yang menggunakan skema T0, dengan totalfee percepatan sebesar 90.000 dolar AS.
“Kemudian, Pak, kita geser ke tahun 2024. Pertanyaannya sama. Di catatan kami, ada 36 pax T0, betul, Pak?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Syam.
“Fee percepatan terkumpul 90 ribu USD?” lanjut jaksa.
“Iya,” jawab Syam.
Negara rugi hingga Rp622 miliar
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

