Soeharto: Pahlawan atau Pelanggar?

Bertepatan peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh. Salah satunya ialah Soeharto. Dalam sekejap, keputusan itu menjadi polemik yang mengguncang ruang opini publik......

Oleh:

Baca Selengkapanya

Bertepatan peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh. Salah satunya ialah Soeharto. Dalam sekejap, keputusan itu menjadi polemik yang mengguncang ruang opini publik. Sebagian orang menyambut penghargaan tersebut karena jasa Soeharto dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas politik selama masa pemerintahannya.

Adapun yang lain memandang penghargaan tersebut justru menjadi pengingat bahwa masih ada luka yang belum sembuh dalam sejarah Indonesia: pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan gelapnya kekuasaan Orde Baru. Prabowo seolah membuka luka lama. Soalnya adalah apakah jasa pembangunan dapat menghapus dosa kekuasaan?

Tak salah secara hukum

Tahun 1998, Soeharto mengakhiri 32 tahun masa kekuasaannya dengan alasan kesehatan dan kompromi politik. Dalam hukum positif Indonesia, Presiden kedua itu memang tak pernah dijatuhi putusan pengadilan atas dugaan pelanggaran HAM berat. Berdasarkan asas praduga tak bersalah dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, secarade jure Soeharto memang tidak bersalah.

Namun harus diingat: kalaupun pengadilan tak pernah menjatuhkan vonis, bukan berarti tak ada beban yang mesti dipikul. Secarade facto, Soeharto memikul tanggung jawab sejarah kelam masa pemerintahannya. Soeharto terlibat dalam tragedi 1965, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, hingga penculikan aktivis sepanjang tahun 1990an yang belum mendapatkan titik terang.

Dari sisitransitional justice, berbagai peristiwa di atas menunjukkan bahwa Indonesia gagal memenuhi hak atas kebenaran dan pemulihan bagi korban sebagaimana yang diamanatkan dalam prinsip dasar HAM Internasional. Hukum boleh bungkam, tetapi keadilan tak lantas berhenti di batas ruang pengadilan.

Baca Juga:  Sama-Sama Merusak, Ini 3 Perbedaan Deforestasi dan Degradasi Hutan

Salah secara moral

Keputusan Presiden untuk mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional memang sah secara administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pada peraturan ini, terdapat ketentuan bahwa seseorang tidak boleh memiliki rekam jejak moral, hukum, atau sosial yang dapat dianggap mencemari kehormatan negara jika hendak diberi gelar Pahlawan Nasional. Namun, justru di sini letak titik panasnya ruang publik.

Secara hukum, bisa ditinjau apakah aturan tersebut hanya harus dipenuhi secara formal atau diuji secara substantif. Dalam konteks keputusan Prabowo untuk mengangkat Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, seharusnya pilihan kedua yang digunakan.

Untuk menganugerahkan tokoh Pahlawan Nasional, harus ada penilaian yang melampaui batas administrasi, yang menyentuh prinsip moral dan tanggung jawab sejarah. Yang terjadi hari ini justru sebaliknya: Prabowo tampak lebih memilih jalanpolitical reconciliation daripadalegal accountability.

Indonesia sebagai negara hukum

Filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch, pernah mengingatkan bahwa ketika hukum berpaling dari keadilan, ia kehilangan legitimasi moralnya sebagai hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Konsep negara hukum ini mencakup tiga nilai utama, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Untuk menjadi negara hukum yang ideal, ketiga pilar ini tidak bisa dipisahkan. Ketika negara hanya berpegang pada legalitas formal dan menutup mata terhadap rasa keadilan masyarakat, yang tersisa hanyalah kerangka kosong dari sebuah negara hukum. Negara tersebut akan melupakan jati dirinya sendiri.

Pemberian gelar pahlawan kepada sosok yang jejak kekuasaannya masih meninggalkan luka sejarah menjadi cermin nyata bagaimana hukum kini kerap dipakai bukan untuk mengingat, melainkan untuk melupakan.

Baca Juga:  Mengapa Negara Gagal?

Pahlawan di atas luka sejarah

Keputusan Prabowo menganugerahkan Soeharto gelar Pahlawan Nasional bukan langkah administratif semata. Tindakan itu adalah cerminan darithe politics of memory yang menunjukkan bahwa negara memilih apa yang diingat dan apa yang dilupakan. Ketika nama Soeharto resmi berdiri di barisan pahlawan, negara tak hanya memberi penghormatan pada seorang tokoh, tapi juga sedang mengarahkan narasi sejarah bangsa.

Dua puluh tahun yang akan datang, generasi muda akan membaca dalam buku sejarah bahwa Soeharto memiliki gelar Pahlawan Nasional. Namun, apakah mereka masih akan tahu tentang represi, pembungkaman, dan pelanggaran HAM di masa pemerintahannya? Ketika sejarah dilupakan atas nama stabilitas politik, kebenaran pun akan perlahan memudar.

Luka, air mata, dan trauma para keluarga korban semasa Orde Baru tak bisa dihapus hanya dengan sebuah Keputusan Presiden. Sebagai negara hukum, seharusnya suatu aturan dikaji secara substantif dan tidak mengandalkan formalitas semata. Sebelum memberikan penghargaan, seharusnya keadilan dan pertanggungjawaban ditegakkan.

Ketika penghargaan diberi tanpa keadilan, ia tak lagi menjadi hormat, melainkan pengkhianatan pada jiwa hukum itu sendiri. Negara boleh memberikan gelar, tetapi sejarah berhak menolak. Lantas, apakah Soeharto layak menyabet gelar Pahlawan Nasional atau justru seorang pelanggar hukum? Anda tentu memiliki jawabannya.

Judul Halaman Otomatis

Opini Terkini