Studi terbaru Marina Nord dkk (2026) mengategorikan Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang mengalami otokratisasi. Sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar keempat dunia dan GPD besar, masuknya Indonesia ke dalam kelompok negara otokrasi tentu semakin memperkuat gerbong otoritarian sekaligus mengkhawatirkan fans club demokrasi.
Tidak hanya Indonesia, mayoritas negara-negara di dunia memang sedang berbunga-bunga mengikuti arus autoritarianisme karena diyakini lebih dapat menjanjikan kemajuan ekonomi. Referensi utama kelompok ini adalah kemajuan drastik Cina di dalam sektor ekonomi, pertahanan, dan pengaruh politik global. Ditambah dukungan penuh kerja sama ekonomi dari Cina, hampir tidak ada negara berkembang dan ekonomi lemah yang tidak tergiur.
Otoritarianisme Prabowo
Hampir dua tahun Prabowo berkuasa, pemerintahan Prabowo tidak pernah steril kritik. Sejak hari-hari awal pemerintahannya, administrasi Prabowo sudah dikata-katai tidak demokratis. Memang ada begitu banyak indikator yang mengkonfirmasi tuduhan tersebut: manipulasi tatanan hukum seperti revisi UU Pemilu Nomor 7/2017 untuk meloloskan Gibran menjadi wakil presiden, Keppres Nomor 143/P Tahun 2024 untuk mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet (Seskab), revisi UU TNI Nomor 34/2004 dan UU POLRI Nomor 2/2002 yang malah melenceng dari agenda reformasi, ketiadaan oposisi dan terlalu kuatnya kekuasaan eksekutif, intimidasi terhadap aktivis dan media, serta aneka pembuatan kebijakan yang tidak transparan dan partisipatif.
Salah satu yang konsisten menjadi sorotan adalah menyempitnya kanal komunikasi politik dan kebijakan dengan penguasa. Kajian Tempo dan kesaksian berbagai tokoh menunjukkan komunikasi dengan Presiden hanya melalui satu pintu: Seskab Teddy. Sekelas menteri sekalipun harus mendapat izin dari Seskab atau informasinya disortir Seskab sebelum sampai ke Presiden Prabowo.
Monopoli jalur komunikasi oleh Seskab Teddy ini tidak hanya menyulut keluhan dari berbagai menteri. Menteri seharusnya berhak memperoleh privilese untuk berkomunikasi langsung dengan Presiden lantaran mereka adalah para pembantu langsung presiden, tetapi juga menghasut cibiran dari berbagai kalangan.
Liarnya hasutan dan cibiran tidak hanya sekadar akibat langsung dari tersumbatnya kran komunikasi politik dan kebijakan di antara Presiden bersama bawahannya. Keyakinan publik bahwa jika para menteri saja tidak didengar presiden, apalagi warga biasa, turut mengompori lahirnya berbagai kritik hingga ujaran kebencian dan fitnah terhadap Presiden Prabowo. Belum lagi keraguan masyarakat luas atas hasil sortiran informasi sebelum sampai ke telinga presiden yang bisa bias politik, preferensi personal, bias kognitif, dan lain-lainnya lantaran suatu jabatan yang tidak sesuai kompetensi.
Otoritarianisme Jokowi
Keluhan warga terhadap pemerintahan Prabowo tampak terbalik dengan yang dialami Jokowi dan para menterinya. Pada masa pemerintahan Jokowi, terutama di periode pertama hingga awal periode kedua, Jokowi kerap membiarkan para menterinya berselisih pendapat. Beda pendapat di antara para menteri pun sering dibiarkan mencuat di panggung publik sehingga menuai cacian dan kritik publik.
Jokowi dikatai tidak becus mengurus para pembantunya. Membiarkan para bawahan berbeda pendapat adalah tanda inkompetensi seorang pemimpin di dalam mengatur, mendisiplinkan dan membangun komunikasi dengan para bawahan. Presiden tidak punya leadership yang kuat, dengan demikian tidak demokratis dalam menertibkan anak buahnya.
Pola komunikasi ala satu komando pemerintahan Prabowo dianggap tidak demokratis. Pola Jokowi yang dialogis, membuka diri terhadap banyak pintu komunikasi juga dianggap tidak demokratis. Lantas, apa yang dimaksud demokrasi oleh mayoritas warga Indonesia?
Kejelasan definisi demokrasi penting karena perilaku atau sikap orang terhadap demokrasi ditentukan oleh definisi personalnya tentang demokrasi (Ziblatt et al., 2026). Bahkan demokrasi di dalam partai politik (intra-democracy party) tidak terlepas dari gagasan seorang anggota partai terhadap demokrasi (Borz & Janda, 2020). Sederhananya, bagaimana kita dapat memperjuangkan demokrasi jika kita tidak memiliki definisi yang jelas terhadap demokrasi?
Miskonsepsi demokrasi
Studi terakhir Eve Warburton dan Edward Aspinal menemukan bahwa mayoritas warga Indonesia mengidentifikasi demokrasi dengan penguasa yang kuat (strongman) dan pertumbuhan ekonomi (economic growth). Bahkan kebebasan berpendapat boleh ditumbalkan atas nama pertumbuhan ekonomi (developmentalism) (2019). Definisi serupa masih kita jumpai dalam tulisan Marcus Mietzner (2023). Kemenangan Prabowo-Gibran yang disokong penuh oleh Jokowi pada Pilpres 2024 persis memperlihatkan miskonsepsi masyarakat terhadap demokrasi.
Hari-hari ini kita masih menyaksikan salah kaprah definisi demokrasi tersebut. Pembuatan kebijakan yang tidak transparan dan partisipatif tidak sedikitpun mengorek mayoritas warga Indonesia untuk memprotes. Ketika para aktivis mengkritik cacatnya pembuatan kebijakan dan pelanggaran undang-undang, justru mereka dipolisikan, dan mayoritas warga Indonesia tampak mengamini penangkapan brutal tersebut. Namun ketika rupiah melemah, harga BBM dan sembako menanjak, warga baru merasa terganggu dan sontak amarah meledak.
Padahal pertumbuhan ekonomi hanyalah konsekuensi ketika semua norma demokrasi dijalankan dengan penuh dan benar (Lindberg et al., 2026). Demokrasi mensyaratkan kurang lebih lima hal: pemilu yang bebas dan adil, kebebasan politik, hak-hak sipil, akuntabilitas horizontal, dan penguasa terpilih untuk memerintah dengan efektif (Merkel, 2004, 2018).
Kebebasan politik dan hak sipil mengharuskan disensus, perbedaan pendapat dan heterogenitas perspektif. Disensus adalah syarat untuk menemukan kebenaran dan mencapai keadilan (Mill, 1859; Christiano, 2013). Maka, perbedaan pendapat, diskusi dan debat di dalam pembuatan kebijakan adalah keharusan (conditio sine qua non) di dalam demokrasi. Yang harus dihindari justru ketika kanal komunikasi hanya satu, ketiadaan ruang diskusi dan perbedaan pendapat.
Perbedaan pendapat yang dijamin di dalam kebebasan politik dan hak-hak sipil adalah inti akuntabilitas vertikal. Pengawasan kekuasaan oleh warga sipil hanya mungkin jika warga bebas menyampaikan isi pikiran dan aspirasinya yang evidence-based. Akuntabilitas vertikal tidak hanya terjadi melalui pemilu, tetapi terutama konsistensi pengawasan terhadap praktek kekuasaan melalui kebebasan berpendapat berupa kritik, debat dan diskusi, bahkan demonstrasi jalanan.
Soalnya adalah bagaimana mungkin fungsi akuntabilitas vertikal ini dapat dijalankan jika warga Indonesia masih keliru memahami demokrasi? Di sini letak masalah serius Indonesia hari-hari ini. Banyak orang mengklaim sudah memahami demokrasi, padahal keliru.
Jika warga tidak memahami demokrasi dengan tepat, jangan berharap pemerintah juga akan demokratis. Penguasa justru akan memanfaatkan ketidaktahuan warga untuk bertindak secara otoriter. Maka, berkanjangnya tendensi otoritarianisme di Indonesia hingga hari ini tidak lain merupakan kontribusi warga. Kita salah memahami demokrasi dan tidak mengisi peran akuntabilitas vertikal dengan tepat dan optimal.










