Pemilik toko Abeng Buah di Bandar Lampung, Yatni Sumarni (56), melaporkan Sr, pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polda Lampung. Laporan menyangkut pesanan buah senilai hingga Rp170 juta yang dipesan Sr untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum dibayar selama tujuh bulan.
“Semua buah pesanan sudah kami kirimkan, tetapi terlapor tidak kunjung membayar sampai sekarang. Sudah tujuh bulan berlalu tanpa ada iktikad baik, makanya kami terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar Yatni, Rabu (15/7/2026).
Yatni mengaku tak mencurigai Sr, karena sejumlah transaksi di awal masa kerja sama dapat berjalan dengan lancar. Yatni pun menerima pesanan buah dalam jumlah yang lebih besar untuk kebutuhan SPPG.
Korban merinci pesanan yang belum dibayar berupa melon sebanyak 13 ton senilai Rp148 juta dan 2.950 buah nanas sekitar Rp21 juta. Yatni mengungkapkan ia telah menunggu selama tujuh bulan, tetapi uang hasil penjualan belum diterima.
Polisi akan periksa alat bukti
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan telah menerima laporan korban, dengan nomor LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
“Laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi peristiwa yang dilaporkan oleh korban,” ujar Kombes Pol Yuni.
Saat ini kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini. Pihak kepolisian masih mendalami kronologi dan alat bukti transaksi yang terjadi. Dalam prosesnya, polisi juga akan memeriksa para saksi.
Kajati Lampung perintahkan sidak
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo perintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di 15 kabupaten/kota untuk rutin pengawasan dengan sidak lokasi pelaksanaan MBG dan operasional SPPG.
“Kemarin sudah di Bandar Lampung, di Tanggamus, dan sekarang di Lampung Selatan. Bahkan di seluruh kabupaten/kota, para Kepala Kejaksaan Negeri juga saya perintahkan semua untuk turun,” kata Danang di Lampung Selatan, Kamis (16/7/2026).
Danang menjelaskan Kejati Lampung akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam proses evaluasi MBG dan SPPG. “Bahkan saya sudah minta kepada Pak Gubernur, kami berkolaborasi agar dapat nanti mengevaluasi bersama dengan seluruh SPPG se-wilayah Lampung ini. Sehingga semuanya dapat berhasil secara maksimal,” katanya.









