Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Manokwari, Renstra OPD, Pemkab Manokwari, RPJMD Manokwari
Para pimpinan OPD mengikuti sesi diskusi optimalisasi rencana pembangunan daerah

Pemkab Manokwari Optimalisasi dan Sempurnakan Rencana Pembangunan Daerah

Oleh:

Ahmad Saiful Mujib

Dalam rangka mewujudkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkualitas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manokwari bekerja sama dengan PT Sinergi Visi Utama Consulting melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Manokwari.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan daerah yang bertujuan memastikan seluruh Renstra OPD memiliki keterkaitan yang kuat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manokwari.

Sesuai arahan Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou, setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun Renstra yang selaras, sinkron, dan mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, serta sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Keselarasan ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, efektif, dan berkelanjutan selama periode perencanaan lima tahun ke depan.

Kolaborasi selaraskan renstra dan RPJMD

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh tim penyusun dari Bappeda Kabupaten Manokwari yang memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan daerah. Plt. Kepala Bappeda Rishard H. Alfons, yang bertindak sebagai penanggung jawab utama kegiatan, didukung oleh Kepala Bidang Data, Penelitian, dan Pengembangan Agus Priyanto, Kepala Bidang Sarana Prasarana, dan Wilayah Habsy, serta Plt. Kepala Bidang Ekonomi, Sosial,Budaya dan Pemerintahan Budiman.

Tim berperan aktif memberikan arahan teknis, memastikan konsistensi substansi perencanaan, serta memfasilitasi proses sinkronisasi antara dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Kolaborasi antara Bappeda dan seluruh OPD menjadi faktor penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara komprehensif.

Proses penyusunan RPJMD dan Renstra OPD Kabupaten Manokwari dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Baca Juga:  Paskah, Politik, dan Kepemimpinan

Regulasi ini memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan yang berbasis pada pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, dan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi. Diharapkan dokumen RPJMD dan Renstra yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, terukur, serta mampu menjadi instrumen pengendalian pembangunan daerah secara efektif.

Forum intensif bagi seluruh OPD

Sebagai mitra pendamping teknis, PT Sinergi Visi Utama Consulting menugaskan lima tenaga ahli yang memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan pembangunan daerah, yakni Ahmad Saiful Mujib, Agung Kresna Bayu, Deni Harbianto, Iwang Hadi Kusuma, dan Misnanto. Keenam pendamping bertugas memberikan asistensi langsung kepada perangkat daerah dalam proses penyusunan Renstra. Setiap pendamping mendampingi antara empat hingga tujuh OPD sesuai dengan pembagian kelompok yang telah ditetapkan.

Kegiatan pendampingan dilaksanakan dalam tiga hari pelaksanaan, pada 15, 17, hingga 18 Juni 2026. Pola pembagian pendampingan ini dirancang untuk memastikan seluruh perangkat daerah memperoleh pendampingan yang optimal dan mendalam sesuai kebutuhan masing-masing sektor pembangunan.

Adapun metode pendampingan yang diterapkan berupa desk per OPD, sehingga setiap perangkat daerah dapat memperoleh pembahasan yang lebih fokus dan spesifik terhadap substansi dokumen yang disusun. Dalam prosesnya, tim pendamping bersama perangkat daerah melakukan penyelarasan rumusan tujuan, sasaran strategis, serta indikator kinerja yang akan digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan sektor masing-masing.

Menuju perencanaan pembangunan yang terintegrasi

Dilakukan pula penelaahan dan penyesuaian terhadap program, kegiatan, dan subkegiatan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 mengenai hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Baca Juga:  Demonstrasi Rusuh dan Penjarahan, Peneliti Suryakanta Institute Kritisi Kebijakan Populis

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan terwujud sinkronisasi yang kuat antara visi dan misi RPJMD Kabupaten Manokwari dengan Renstra seluruh OPD, sehingga setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target pembangunan daerah serta mendukung keberhasilan kepemimpinan Kepala Daerah selama periode pembangunan 2025–2029.