Saat Buku Dianggap Mewah dan Angka Literasi Rendah

Setiap kali hasil survei literasi Indonesia keluar dan angkanya rendah, sorotan selalu diarahkan ke masyarakat. Dikatakan malas membaca, terlalu banyak menghabiskan waktu menggunakan gawai, atau tidak memiliki budaya baca yang kuat......

Oleh:

Pamayang Hening Prasasti

Baca Selengkapanya

Setiap kali hasil survei literasi Indonesia keluar dan angkanya rendah, sorotan selalu diarahkan ke masyarakat. Dikatakan malas membaca, terlalu banyak menghabiskan waktu menggunakan gawai, atau tidak memiliki budaya baca yang kuat. Narasi ini terus diulang dari tahun ke tahun seolah-olah persoalan literasi sepenuhnya merupakan kesalahan individu. Namun jarang ada yang mempertanyakan hal yang lebih mendasar: apakah akses terhadap buku memang sudah cukup mudah dan terjangkau untuk semua orang?

Menilik rendahnya literasi di Indonesia

Narasi ini seolah menjadi pengulangan tahunan yang tidak pernah usai. Berbagai survei dikutip, kesimpulannya selalu sama: masyarakat Indonesia dianggap malas membaca. Survei Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 sering menjadi rujukan. Hasilnya memang menunjukkan bahwa kemampuan membaca siswa Indonesia masih berada jauh di bawah rata-rata negara OECD.

Indonesia memperoleh skor membaca sebesar 359 poin, sedangkan rata-rata OECD mencapai 476 poin. Bahkan hanya sekitar 25 persen siswa Indonesia yang mencapai tingkat kompetensi minimum membaca (level 2), sementara rata-rata negara OECD mencapai 74 persen. Data ini menunjukkan bahwa persoalan literasi di Indonesia memang nyata.

Sayangnya, pembahasan sering kali berhenti sampai di sana, seolah rendahnya skor tersebut cukup dijelaskan oleh sikap malas membaca. Jarang ada yang mencoba melihat persoalan ini dari sudut pandang yang berbeda, misalnya seberapa mudah anak-anak dan keluarga mereka memperoleh buku sejak awal.

Kenyataannya, banyak orang sebenarnya ingin membaca lebih banyak, tetapi ketika berhadapan dengan daftar harga buku, mereka harus berpikir dua kali. Bukan karena tidak berminat, melainkan karena harus mempertimbangkan alokasi anggaran rumah tangga terlebih dahulu.

Kondisi ini terjadi bukan tanpa sebab. Di Indonesia, buku umum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 12 persen, sementara pembebasan pajak hanya berlaku untuk buku pelajaran dan kitab suci. Bandingkan dengan sebagian besar negara Asia Tenggara. Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Kamboja, Myanmar, dan Timor Leste membebaskan seluruh jenis buku, baik cetak maupun elektronik, dari pajak sepenuhnya, atau tarif 0 persen.

Baca Juga:  Barang Bekas (SAMPAH) untuk Indonesia

Vietnam mengenakan PPN sebesar 5 persen. Bahkan Laos, yang tarif standarnya mencapai 7 persen, tetap memberikan pengecualian untuk buku pelajaran. Singapura memang mengenakan PPN/GST sebesar 9 persen untuk semua jenis buku, angka yang masih lebih rendah dibandingkan Indonesia. Dengan demikian, di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia termasuk yang paling minim keberpihakan terhadap buku sebagai bahan bacaan umum, bukan hanya buku pelajaran.

Realitanya harga buku mahal

Membeli satu buku baru hari ini bisa menghabiskan uang puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Novel terbitan baru dari penerbit besar umumnya dijual pada kisaran Rp90.000 hingga Rp150.000, sedangkan buku impor tidak jarang dibanderol Rp200.000 hingga Rp600.000. Angka ini sifatnya perkiraan umum berdasarkan harga yang lazim ditemukan di toko buku, dan bisa bervariasi tergantung penerbit dan jenis buku.

Namun gambaran ini cukup untuk menunjukkan bahwa bagi pelajar, mahasiswa, atau keluarga dengan pendapatan terbatas, harga satu buku bisa setara dengan biaya makan selama beberapa hari atau ongkos transportasi untuk bekerja. Dalam kondisi ekonomi yang serba diperhitungkan, buku sering kali menjadi kebutuhan yang paling mudah ditunda.

Selain beban pajak yang lebih tinggi dibandingkan negara tetangga, biaya produksi, harga kertas, percetakan, dan distribusi antardaerah turut mendorong harga buku terus meningkat. Akibatnya, buku diperlakukan sebagai kebutuhan tersier, barang yang paling mudah dikesampingkan ketika kondisi keuangan sedang terbatas.

Padahal buku bukanlah barang mewah yang setara dengan tas bermerek atau perangkat elektronik terbaru, melainkan sarana untuk berpikir dan belajar. Rendahnya minat baca kerap dibebankan sepenuhnya kepada individu, padahal struktur harga dan akses terhadap buku itu sendiri menjadi salah satu penghambat utama.

Bagi masyarakat kelas menengah, harga buku mungkin hanya berarti harus menunda pembelian beberapa judul. Akan tetapi, bagi kelompok berpenghasilan rendah, keputusan membeli buku sering kali berarti mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan lain yang jauh lebih mendesak. Pada titik inilah membaca tidak lagi hanya menjadi persoalan minat, tetapi juga persoalan kemampuan ekonomi.

Baca Juga:  The Reason of Trump’s Victory

Persoalan tidak berhenti di situ. Anggaran Perpustakaan Nasional untuk tahun 2026 dipangkas secara drastis, dari Rp721 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp377,9 miliar. Penurunan ini mencapai hampir 48 persen, atau setara dengan Rp343,1 miliar. Dampaknya tidak hanya berhenti pada angka di atas kertas. Penyaluran buku gratis ke desa-desa, Taman Bacaan Masyarakat, lembaga pemasyarakatan, dan puskesmas dihentikan.

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, renovasi gedung, pengadaan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, serta mebel perpustakaan, turut dihentikan penyalurannya. Bagi masyarakat yang tidak mampu membeli buku secara mandiri, akses gratis yang menjadi satu-satunya jalan alternatif justru ikut tertutup.

Perpustakaan seharusnya menjadi ruang yang mampu mengurangi kesenjangan akses terhadap pengetahuan. Tidak semua orang memiliki kemampuan membeli buku baru setiap bulan, tetapi perpustakaan memungkinkan siapa pun membaca tanpa harus mengeluarkan biaya. Ketika anggarannya dipangkas secara signifikan, kelompok masyarakat yang paling merasakan dampaknya justru mereka yang sejak awal memiliki keterbatasan ekonomi.

Apakah negara ingin masyarakat bodoh dan gampang disetir?

Pertanyaan ini mungkin terdengar terlalu ekstrem bagi sebagian pihak. Namun perlu dicermati lebih lanjut. Apabila tujuannya benar-benar untuk meningkatkan literasi, mengapa pajak buku tidak dihapuskan sebagaimana yang dilakukan negara-negara tetangga? Mengapa yang justru dipangkas adalah anggaran perpustakaan, bukan diperkuat agar semakin banyak masyarakat memperoleh bahan bacaan secara gratis?

Masyarakat yang jarang membaca dan minim akses terhadap sumber informasi pembanding cenderung lebih mudah menerima satu narasi tunggal tanpa banyak pertanyaan. Kemampuan berpikir kritis tidak lahir begitu saja, melainkan dibangun melalui kebiasaan membaca dan membandingkan berbagai sudut pandang.

OECD sendiri mendefinisikan literasi membaca bukan sekadar kemampuan memahami tulisan, melainkan kemampuan memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan informasi agar seseorang mampu berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika akses terhadap buku semakin terbatas, ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan kemampuan tersebut ikut menyempit.

Baca Juga:  Demokrasi “Wani Piro?”

Tanpa perlu masuk ke ranah teori konspirasi, pola kebijakan yang berjalan sudah cukup menggambarkan situasi ini: pajak buku yang lebih tinggi dibandingkan hampir semua negara tetangga, ditambah akses gratis melalui perpustakaan yang justru melemah akibat pemangkasan anggaran. Terlepas dari apakah kondisi ini disengaja atau sekadar akibat kekeliruan dalam menentukan prioritas pembangunan, hasil akhirnya tetap sama: masyarakat semakin sulit memperoleh bahan bacaan yang murah dan mudah diakses.

Ironi sebuah skala prioritas

Buku merupakan bentuk investasi jangka panjang yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia lintas generasi. Hasilnya tidak dapat dilihat dalam waktu singkat, melainkan baru terasa puluhan tahun kemudian. Negara-negara yang membebaskan pajak buku memahami hal ini dengan baik, sehingga mereka rela kehilangan potensi pendapatan pajak demi masyarakat yang lebih melek informasi.

Ironisnya, pemerintah di satu sisi terus membicarakan lahirnya sumber daya manusia unggul untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Namun di sisi lain, buku tetap dikenakan pajak layaknya barang konsumtif biasa, dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk menyalurkan buku gratis ke desa-desa justru dipangkas lebih dari separuhnya. Kampanye gemar membaca memang penting, tetapi kampanye saja tidak akan cukup apabila harga buku tetap mahal dan akses gratis lewat perpustakaan terus menyusut.

Pada akhirnya, persoalan literasi rendah bukan semata-mata tentang masyarakat yang enggan membaca, melainkan tentang skala prioritas yang keliru. Sulit mengharapkan kualitas literasi nasional meningkat apabila akses terhadap buku masih dibatasi oleh persoalan ekonomi, sementara akses gratis melalui perpustakaan justru semakin melemah.

Sebelum terus menyalahkan masyarakat karena dianggap malas membaca, mungkin sudah saatnya negara lebih dulu bertanya kepada dirinya sendiri: sudahkah buku benar-benar diperlakukan sebagai investasi untuk mencerdaskan bangsa, atau masih dianggap sekadar komoditas yang nilainya kalah penting dibandingkan prioritas pembangunan lainnya?

 

Judul Halaman Otomatis

Opini Terkini