Bank Dunia atau World Bank menyoroti strategi pemungutan pajak di Indonesia. Laporan terbarunya menilai ambang batas pajak (threshold) PPh Final UMKM terlalu tinggi. Lewat laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang dirilis pada Juli 2026 ini, Bank Dunia mengusulkan agar pemerintah menurunkan batas omzet pengenaan pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta.
Dalam laporan ini, Bank Dunia menekankan adanya kemungkinan pelaku usaha besar memanfaatkan fasilitas tarif pajak UMKM. Sehingga, ada potensi pendapatan pajak yang justru hilang. Pelaku usaha besar dalam hal ini dapat membagi perusahaannya menjadi bentuk UMKM untuk mendapatkan tarif PPh final UMKM.
Bank Dunia menekankan manfaat tarif PPh UMKM agar tepat sasaran. “Ini melemahkan integritas sistem pajak dan menimbulkan penurunan pendapatan. Threshold PPh final UMKM perlu disesuaikan agar bisa mendukung usaha yang benar-benar kecil,” tulis laporan Bank Dunia, dikutip Rabu (29/7/2026).
Analisis dalam laporan ini menggunakan data periode 2014-2017 yang menunjukkan adanya konsentrasi signifikan jumlah perusahaan dengan kategori penghasilan tepat berada di bawah ambang batas yang didominasi perusahaan grosir dan eceran di mana rawan transaksi tunai dan pemakaian faktur non-digital.
Imbas dari tingginya ambang batas omzet ini bukan hanya hilangnya potensi pajak. Lebih jauh, akan berdampak pada situasi ekonomi makro. Sebab, adanya potensi gangguan dalam mekanisme kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika pelaku usaha bukan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) berada dalam rantai produksi tingkat menengah, akan menimbulkan efek berantai (cascading).
Kondisi ini membuat pembeli dari pemasok bukan PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukan, sehingga biaya produksi meningkat dan harga menjadi kurang efisien di sepanjang rantai pasok. Masyarakat secara umum pun akan merasakan dampak kenaikan harga barang.
Bank Dunia pengusulan penurunan ambang batas omzet PPh Final UMKM menjadi Rp500 juta berdasarkan data World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023 yang menunjukan sebanyak 66 persen perusahaan di Indonesia beromzet kurang dari Rp1 miliar, bahkan 46,9 persen di antaranya di bawah Rp500 juta.
Penurunan ambang batas hingga kisaran tersebut diperkirakan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terjangkau oleh sistem perpajakan. Di sisi lain, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil agar tidak terbebani kewajiban pajak secara berlebihan.
Perlu diketahui, pada saat ini, pemerintah telah memberlakukan tarif PPh FInal UMKM 0,5 persen dari omzet hanya untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perseorangan dan koperasi.









