Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perkara nomor 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diajukan Tati Suryati, seorang karyawan swasta sekaligus konsumen Shell, terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Gugatan tersebut terkait kelangkaan stok BBM di SPBU swasta, dengan Menteri ESDM sebagai Tergugat I, PT Pertamina (Persero) sebagai Tergugat II, dan PT Shell Indonesia sebagai Tergugat III.
Penundaan sidang disebabkan ketidakhadiran kuasa hukum Shell dan belum rampungnya proses surat kuasa dari tergugat lainnya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/10/2025) untuk membahas legal standing serta pemanggilan para tergugat.
Mengapa Sidang Ditunda?
Dalam persidangan Rabu (8/10/2025), kuasa hukum Menteri ESDM menyampaikan bahwa surat kuasa masih dalam proses, meski mereka membawa surat tugas sementara.“Mohon izin kami mewakili T1, surat kuasa masih dalam proses, tapi kami membawa surat tugas,” Kata kuasa hukum Menteri ESDM dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2025, dikutip dariTempo.
Baca Juga: Kementrian ESDM Terapkan Impor BBM Satu Pintu melalui Pertamina
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Pertamina yang menyatakan surat kuasa masih diproses secara internal. Sementara itu, kuasa hukum Shell sebagai Tergugat III belum hadir hingga pukul 12.00 WIB pada Rabu, (8/10/2025), yang menjadi perhatian majelis hakim.“Untuk tergugat 3 PT Shell, belum hadir sampai pukul 12.00,” kata hakim ketua Ni Kadek Susantiani.
Persidangan akhirnya ditunda dan dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada Rabu, 15 Oktober 2025. “Untuk itu, persidangan akan kita lanjutkan minggu depan untuk legal standing T1, T2, dan pemanggilan T3,” tambah Kadek.
Latar Belakang Gugatan
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa Tati merupakan konsumen setia BBM V-Power Nitro+ RON 98 dari Shell. Namun pada 14 September 2025, Tati mengalami kesulitan menemukan SPBU Shell yang menyediakan RON 98 di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, sehingga terpaksa mengisi Shell Super RON 92.
Penggugat menilai kelangkaan ini sebagai tindakan melawan hukum yang dipicu oleh kebijakan pemerintah. “Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” kata Boyamin, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Kelangkaan BBM swasta ini terjadi setelah peralihan konsumen dari SPBU Pertamina ke swasta, yang dipicu dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak di Pertamina. Akibatnya, stok cepat habis sementara kuota impor tahun ini sudah penuh. Pemerintah menengahi dengan mengizinkan impor melalui kuota Pertamina, namun kesepakatan tersebut belum final.
Menurut penggugat, kebijakan ini memaksa SPBU swasta membeli dari Pertamina yang dianggap melanggar Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang memberikan hak impor setara bagi setiap badan usaha dengan rekomendasi ESDM dan izin Kementerian Perdagangan.
Dalam hal ini, Pertamina dinilai berperan sebagai fasilitator, sementara Shell dianggap gagal melindungi konsumen. Sejak 14 September 2025, Tati beralih menggunakan mobil listrik dan menghentikan penggunaan mobil konvensionalnya karena khawatir rusak. “Pengalaman saya, lebih cepat (habis) dan agak kurang tenaganya,” ujar Tati.
Tuntutan Penggugat
Tati menggugat Menteri ESDM, Pertamina, dan Shell Indonesia agar membayarkan ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240, yang dihitung dari tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Sejak 14 September 2025, mobil Tati yang sempat diisi bensin RON 92 tidak lagi digunakan. Tati khawatir pengisian bahan bakar di bawah RON 98 dapat merusak mobilnya.
Baca Juga: Harga BBM Naik Terus, Siapa Untung?
Selain itu, Tati juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp500 juta, yaitu harga mobilnya yang sebelumnya diisi RON 92. Tuntutan ini diajukan karena adanya kekhawatiran mobil yang terlanjur menggunakan RON 92 akan mengalami kerusakan.
Respons Menteri ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tidak keberatan dengan gugatan tersebut dan menegaskan menghormati proses hukum.“Kita hargai ya, kita hargai semua proses hukum,” ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025, dikutip dari CNN Indonesia.
Ia membantah bahwa kelangkaan BBM disebabkan pemerintah tidak memberikan kuota, justru SPBU swasta memperoleh tambahan 10% dibandingkan realisasi 2024. “Jadi keliru kalau dibilang tidak kita kasih. Kita sudah kasih 110 persen ya,” jelasnya.

