Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Arif Rahman mendukung pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber. Ia menyoroti belum adanya regulasi khusus yang melindungi anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya.
Menurut Arif, anak-anak saat ini menjadi kelompok rentan terhadap konten negatif. Ia berpendapat dunia maya telah menjadi tempat belajar dan bermain anak. “Ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” ujar Arif.
Arif juga mengungkapkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2025 mencapai 229,4 juta jiwa atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, 48 persen merupakan remaja di bawah usia 18 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2024.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra mengungkapkan akan mengusulkan RUU Perlindungan Siber untuk mencegah kejahatan di ruang siber, sekaligus perlindungan bagi anak. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi merefleksi keberhasilan negara lain dalam pembatasan bermedia sosial bagi anak.
“Australia melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun. Lalu Prancis yang mengesahkan UU yang mengharuskan platform mendapatkan persetujuan orang tua saat anak-anaknya di bawah 15 tahun membuat akun media sosial,” kata Bambang.
“Inggris juga dengan UU Keamanan Daring. Lalu Filipina yang mempunyai aturan mewajibkan pengguna medsos memakai nomor dan identitas resmi saat membuat akun untuk mencegah akun anonim,” lanjutnya.

