Jakarta– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan dalam Munas XI MUI di Jakarta Utara, Minggu (23/11/2025). Melalui fatwa terbarunya, MUI menyampaikan gagasan pemberlakukan pajak hanya untuk kebutuhan sekunder dan tersier. Menurut MUI, kebutuhan pokok, mulai dari bahan pangan hingga rumah dan tanah tempat tinggal tak selayaknya dikenai pajak.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Asrorun Ni’am Sholeh.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyoroti tentang kewenangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang berada di ranah kebijakan pemerintah daerah. Bimo juga menjelaskan mengenai bahan pokok yang telah tidak dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) oleh pemerintah pusat.
“Sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2. Itu di pemerintah daerah,” ujar Bimo saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
“Memang kalau barang seputar kebutuhan dasar masyarakat memang tidak pernah dikenakan, seperti PPNnya itu kan nol persen,” lanjut Bimo.
Sedangkan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya dalam menyikapi fatwa MUI yang memuat masukan agar DPR RI mengevaluasi undang-undang soal perpajakan. “Kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI,” ujar Cucun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/11/2025).
MUI merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi beberapa regulasi perpajakan, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris.

