Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Pemilu, Presiden, Kantaflash

Advokat Minta MK Larang Keluarga Presiden Jadi Capres

Oleh:

Advokat Raden Nuh dan Dian Amalia menyampaikan permohonan uji materiil terhadap Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam permohonannya, disampaikan agar MK melarang keluarga presiden dan wakil presiden untuk menjadi kandidat dalam pemilu presiden.

Permohonan terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada 24 Februari 2026. Menurut para pemohon, aturan saat ini tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Pasal 169 memungkinkan kehadiran kontestan pemilu presiden yang merupakan kerabat dekat/anggota keluarga dari presiden yang sedang menjabat/berkuasa telah dapat dikategorikan sebagai suatu praktik nepotisme.” Bunyi permohonan dikutip dari laman MK, Rabu (25/2/2026).

Pemohon menyoroti presiden dan wakil presiden sebagai penanggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga keterlibatan keluarga sebagai kandidat akan menodai pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

“Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga.” Lanjutan dalam bunyi permohonan.

Permohonan saat ini dalam tahapan pemeriksaan pendahuluan dan belum terdapat jadwal sidang.