Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Arus balik, WFA, WFH, Work From Home, Work From Anywhere

Hindari Macet Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFA dan Diskon Tarif Tol

Oleh:

Pemerintah menghimbau agar para pemudik dapat memanfaatkan sistem kerja WFA (Work From Anywhere). Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kepadatan dan kemacetan lalu lintas pada puncak arus balik yang diprediksi akan terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan agar masyarakat dapat mengatur jadwal kembali lebih awal atau setelah selesai cuti bersama.

“Untuk itu, kami imbau masyarakat dapat kembali ke Jabotabek pada 23 Maret 2026 dengan memanfaatkan cuti bersama, atau pada periode 25-27 Maret 2026 dengan memanfaatkan masa Work From Anywhere atau WFA yang diimbau pemerintah,” ujar Dudy dalam keterangan resminya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho agar masyarakat menghindari puncak arus balik. “Kami imbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik tersebut agar pelayanan arus mudik berjalan aman, nyaman, dan berkeselamatan,” ujar Agus.

Aturan WFA Lebaran 2026

Kebijakan WFA Lebaran 2026 tertuang melalui Surat Edaran Menteri PANRB 2/2026 yang menetapkan WFA bagi ASN selama libur Lebaran 2026. WFA berlaku pada 25-27 Maret 2026 atau tiga hari setelah cuti bersama Idulfitri.

Pimpinan instansi akan mengatur proporsi pegawai WFA dan WFO (bekerja dari kantor) dengan mengutamakan kinerja dan pelayanan publik. Bagi ASN WFA tetap diwajibkan menggunakan sistem kerja SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) untuk memastikan produktivitas.

Sedangkan kebijakan WFA bagi pegawai swasta tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2026 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (WFA) Bagi Pekerja/Buruh. Jadwal WFA dianjurkan pada 25-27 Maret 2026. Ditekankan pula selama WFA karyawan tetap menerima gaji penuh dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Namun, kebijakan WFA ini tidak berlaku pada sektor pelayanan yang tetap wajib bekerja di lokasi, seperti rumah sakit, klinik, transportasi, perhotelan, pusat perbelanjaan, keamanan, dan manufaktur makanan-minuman.

Diskon Tarif Tol

Mendukung pemerintah dalam menghindari kemacetan puncak arus balik, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menawarkan potongan tarif tol sebesar 30 persen. Diskon berlaku pada 26-27 Maret 2026 di sembilan ruas tol Jasa Marga Group untuk perjalanan menerus.

Diskon tarif tol ini bertujuan untuk mendorong masyarakat melakukan perjalanan pada waktu yang lebih lengang, sehingga distribusi kendaraan menjadi lebih merata. Dengan begitu, mengurangi kepadatan ekstrem yang biasa terjadi saat puncak arus balik.