Komisi III DPR RI mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu atas dugaan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hal ini berdasarkan kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu.
Permintaan penangguhan penahanan disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta pada Senin (30/3/2026). Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam memutus perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tegas Habiburokhman.
Ia juga menyoroti karakter kerja kreatif dalam profesi videografer yang dinilai tidak memiliki standar harga baku. “Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Kerja kreatif tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah,” lanjutnya.
Komisi III DPR RI secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal, dengan bertindak sebagai penjamin. “Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” pungkasnya.
Dituding mark-up nilai proyek
Amsal Sitepu sempat dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan kepala desa tahun 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025 dengan dugaan mark-up nilai proyek. Namun, ia menyatakan tidak pernah diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaannya. “Tidak pernah diperiksa satu kali pun inspektorat,” ujarnya.
Amsal dalam RDPU mengungkapkan masih bingung atas tudingan mark-up nilai proyek video profil desa. “Sampai saat ini saya sangat bingung atas kondisi ini,” ungkapnya.
Namun, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ia menyadari perubahan nilai proyek karena beberapa item telah di-nol-kan oleh auditor. “Saya temukan bahwa di LHP ditemukan bahwa ada mark-up dimunculkan karena ada beberapa item yang di-nol-kan oleh auditor dan diamini oleh jaksa penuntut umum di surat tuntutannya,” ujarnya.
Mencari keadilan bagi pekerja kreatif
Amsal menyampaikan beberapa item diubah menjadi Rp0 rupiah meliputi jasa ide hingga editing. “Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu dua juta rupiah, editing satu juta rupiah, cutting satu juta rupiah, dubbing satu juta rupiah, clip on atau microphone 900 ribu rupiah, yang totalnya 5,9 juta rupiah ini semua dianggap nol oleh auditor atau jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
Ia sempat terisak saat menyatakan keputusannya menerima proyek video profil desa kala itu hanya untuk bertahan hidup dalam situasi pandemi Covid19. Amsal juga menegaskan langkah dalam mencari keadilan ini bukan semata untuk dirinya sendiri.
“Saya hari ini hanya cari keadilan, saya hanya pekerja ekonomi kreatif, yang saya takutkan jika hal ini terjadi, kami anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut kerja sama dengan pemerintah,” ucapnya.
Amsal Sitepu didakwa merugikan negara sebesar Rp202 juta terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa tahun anggaran 2020-2022 dengan kontrak Rp30 juta per desa. Amsal dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta.

