Terhitung April 2026, Prabowo Subianto tercatat telah melakukan 49 kunjungan ke luar negeri sejak dilantik menjadi Presiden RI. Kunjungan luar negeri merupakan bagian dari sikap politik pemerintah Indonesia dalam relasi dengan komunitas internasional. Fondasi utama sikap politik luar negeri ini telah dimulai sejak Presiden Soekarno yang mengedepankan perdamaian global tanpa menghilangkan kepentingan nasional (Kristiyanto, 2023). Salah satu keberhasilan monumental dari Soekarno bertandang ke negara lain adalah menginisiasi Gerakan Non-Blok.
Melihat sikap politik luar negeri Prabowo dalam setiap lawatannya, kita bisa menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin melanjutkan tradisi yang telah dibangun Soekarno. Prabowo menampilkan diri sebagai salah satu tokoh perdamaian global, terutama untuk isu perdamaian Palestina dan Israel. Pidato Prabowo dalam KTT Palestina di PBB pada September 2025 yang mengusulkan solusi dua negara merupakan panggung yang tidak hanya mengharumkan nama Indonesia, tetapi juga menempatkan dirinya sebagai salah satu tokoh yang patut diperhitungkan ketika berbicara tentang isu perdamaian dan kemanusiaan.
Mengutamakan kepentingan nasional
Meskipun begitu, kita patut bertanya: bagaimana Presiden Prabowo Subianto membawa kepentingan nasional pada level global? Seberapa penting hasil diplomasi kepentingan nasional bagi masyarakat Indonesia?
Ketika berbicara tentang kepentingan nasional pada level global, kita bisa menilai kepentingan nasional yang dibawa oleh Prabowo pada setiap kunjungan luar negeri berkaitan dengan isu ekonomi. Hal ini tidak jauh berbeda dengan sikap para presiden sebelumnya, mulai dari Susilo Bambang Yudhoyono yang membuka pintu selebar-lebarnya untuk investor asing, hingga Joko Widodo yang menerima investor asing untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.
Namun, mempertahankan kepercayaan investor untuk terus menanamkan modalnya di Indonesia ternyata tidaklah mudah. Investor harus menghadapi tumpukan regulasi yang berbelit-belit untuk mendapatkan perizinan. Terdapat 70 UU, 8.000 Perpu, 23 Permen, dan 3.142 Perda yang menghambat perizinan investasi di Indonesia.
Pada masa pemerintahan Jokowi, berbagai regulasi tersebut dikurangi dan dibatasi (deregulasi). Jokowi juga memperjuangkan Omnibus Law yang digunakan untuk membuka ruang bagi masuknya investor. Meskipun demikian, secara politik ditolak oleh berbagai elemen masyarakat sipil dan pemerintah daerah yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan “kue” bagi hasil investasi.
Prabowo senada dengan presiden sebelumnya, ingin melanjutkan tradisi membuka ruang bagi investor asing untuk pertumbuhan ekonomi yang terkesan ambisius, yakni 5,4-5,6 persen. Untuk mendukung ambisi ini, salah satu tujuan kunjungan luar negeri Prabowo adalah mempromosikan potensi ekonomi, sumber daya manusia, dan sumber daya alam Indonesia demi masuknya investor asing ke Indonesia.
Beberapa kunjungan terakhir Prabowo memperkuat tujuan di atas. Awal tahun 2026, Prabowo melakukan kunjungan ketiga negara yakni Inggris, Swiss, dan Perancis. Hasilnya, presiden membawa pulang kesepakatan investasi sebesar Rp90 triliun dan kerja sama dengan 24 universitas di Inggris Raya untuk mendukung pengembangan pendidikan kedokteran dan sains.
April 2026 Prabowo juga melakukan kunjungan ke Jepang dan Korea Selatan yang berhasil membawa pulang investasi sebesar Rp575 triliun. Pencapaian ini tentu layak diapresiasi karena membawa dampak positif untuk menggerakkan perekonomian nasional yang saat ini harus menghadapi ketidakpastian yang berujung pada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, pencapaian kunjugan ke luar negeri Prabowo dapat dibaca sebagai strategi menarik kembali investor asing yang sempat ke luar dari Indonesia karena ketidakpastian ekonomi, gejolak politik, dan ketidakpastian tata kelola fiskal.
Strategi pencitraan
Apa yang telah dilakukan Prabowo dalam memperkuat kepentingan nasional lewat investasi luar negeri bisa saja mempunyai dampak yang sama seperti pemerintah sebelumnya. Ketika investor masuk ke Indonesia mereka harus berhadapan dengan regulasi dan sistem pemerintahan yang merugikan. Ini menunjukkan ada yang perlu diperbaiki oleh pemerintah saat ini sebelum melakukan kunjungan ke luar negeri dalam rangka menarik investasi. Pemerintah belum tuntas memperbaiki regulasi dan sistem pemerintahan yang melancarkan proses investasi di Indonesia.
Langkah pertama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan investasi adalah menyiapkan sistem atau tata kelola yang kondusif, bukan sebaliknya. Mendatangkan investor terlebih dahulu, lalu dibuat perencanaan strategis. Apa akibatnya? Masalah pemerintah daerah yang selalu meminta DBH (Dana Bagi Hasil) atas pajak perusahaan yang beroperasi di daerah dapat dibaca sebagai akibat kebijakan pemerintah pusat yang mendatangkan investor tanpa perencanaan strategis terlebih dahulu, khususnya terkait kebijakan fiskal antarpusat dan daerah.
Ada satu fenomena ketika negara berkembang seperti Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya untuk modal asing, yaitu hegemoni investor atas situasi ekonomi, politik, dan tata kelola pemerintahan (Priyono, 2022). Hegemoni ini bisa dibaca dalam perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2026. Meskipun perjanjian ini dibatalkan Mahkamah Agung Amerika Serikat, kita bisa membaca bahwa selain sistem dan tata kelola investasi yang belum tertata dengan baik, Indonesia juga tunduk pada hegemoni kepentingan pasar global.
Dari berbagai ulasan di atas, juga isu efisiensi anggaran nasional dan daerah yang sangat ketat, kita bisa membangun satu asumsi bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto hanya merupakan strategi pencitraan untuk mendapatkan atensi masyarakat global. Secara nasional, citranya sebagai presiden populis terus terjaga.
Oleh-oleh investasi yang berjumlah ratusan triliun hanya sebagai pemanis untuk menutupi ke mana dana tersebut dialirkan. Apakah sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat Indonesia dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional atau untuk kepentingan oligarki? Ruang ini perlu dijelaskan agar tidak menjadi wilayah abu-abu di luar pantauan publik.

