Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
UMY, PMI, Anak, Pekerja Migran Indonesia, Pinang
Tim UNY menyampaikan materi penyuluhan kepada para pekerja migran asal Indonesia di Pinang.

UMY Perkuat Perlindungan Hukum Anak Pekerja Migran di Pinang

Oleh:

Pinang, Malaysia – Seorang anak kecil duduk di bangku kayu sederhana di sebuah sanggar bimbingan di Pulau Pinang, Malaysia. Ia ingin sekolah, tetapi tidak bisa. Bukan karena tidak mampu membayar, melainkan karena ia tidak memiliki satu pun dokumen resmi yang membuktikan keberadaannya di dunia. Inilah nasib anak-anak para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang lahir dari perkawinan tidak tercatat. Anak-anak pun tumbuh dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

Realitas pahit inilah yang mendorong tim akademisi dari Program Studi Hukum Program Magister Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) untuk hadir langsung di Pinang pada 3-4 Mei 2026. Melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), akademisi UMY bekerja sama dengan Pertubuhan Masyarakat Indonesia (PERMAI) Pinang menggelar penyuluhan bertajuk “Harmonisasi Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keluarga Islam: Perlindungan Anak Hasil Perkawinan Tidak Tercatat di Kalangan Pekerja Migran Indonesia di Penang.”

Ketua tim Nanik Prasetyoningsih mengungkapkan bahwa persoalan yang dihadapi anak-anak PMI ini jauh lebih kompleks dari sekadar urusan administrasi. Banyak perempuan Indonesia di Pinang menikah secara siri dengan sesama pekerja migran, bahkan dengan pengungsi yang juga tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. Akibatnya, anak yang terlahir akan mewarisi ketidakjelasan status hukum.

“Anak-anak ini sebenarnya ingin sekolah seperti anak-anak lain, tetapi mereka tidak memiliki dokumen resmi. Akibatnya, banyak yang hanya bisa belajar di Sanggar Bimbingan PERMAI dan sebagian besar berhenti sampai tingkat sekolah dasar saja. Jika kondisi ini terus dibiarkan, mereka bisa kehilangan akses pendidikan dan masa depan yang layak,” ungkap Nanik, di sela-sela pendampingan, di Pinang, Senin (4/5/2026).

Data di lapangan cukup memprihatinkan. Sanggar Bimbingan PERMAI Penang saat ini menampung 68 murid dari kelas 1 hingga kelas 6 setara sekolah dasar. Namun hanya ditangani oleh tiga orang guru. Keterbatasan tenaga pengajar ini menjadi hambatan nyata dalam memberikan layanan pendidikan yang memadai bagi anak-anak yang sudah telanjur terpinggirkan secara hukum.

Minimnya literasi hukum

Tim UMY menyimpulkan bahwa rendahnya literasi hukum menjadi akar dari persoalan yang terus berulang ini. Sebagian besar PMI berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi akibat tekanan ekonomi, tanpa bekal pemahaman tentang risiko hukum yang mengintai—baik bagi diri sendiri maupun keluarga yang mereka bangun di perantauan.

Anggota tim pengabdian Yeni Widowaty menekankan bahwa persoalan ini bersumber dari banyak lapisan, mulai dari faktor ekonomi hingga absennya pendidikan hukum yang menjangkau kelompok rentan. Edukasi berkelanjutan bagi calon PMI sebelum keberangkatan dinilai krusial agar masyarakat memahami konsekuensi jangka panjang dari keputusan yang tampaknya sepele.

“Keputusan yang diambil orang tua dapat berdampak panjang terhadap masa depan anak-anak mereka. Edukasi menjadi penting agar masyarakat memahami hal ini sejak awal,” tegas Yeni.

Jangan tunda urus dokumen anak

Dalam sesi penyuluhan, tim UMY tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menawarkan langkah-langkah konkret. Para orang tua didorong untuk segera mengurus akta kelahiran anak, penetapan status Warga Negara Indonesia (WNI), serta dokumen perjalanan tanpa menunggu anak beranjak dewasa. Pesan kunci yang berulang kali ditekankan dalam agenda ini yakni jangan tunggu anak besar baru mengurus dokumen.

Bagi PMI yang berada dalam kondisi nonprosedural dan khawatir melapor, tim UMY menyarankan agar mereka memanfaatkan jalur konsultasi privat melalui PERMAI atau guru sanggar bimbingan sebagai pintu masuk yang aman. Dari sana, proses dapat diteruskan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Pinang untuk menjalani prosedur isbat nikah luar negeri dan pencatatan kelahiran resmi. KJRI Pinang telah membuka layanan penerbitan surat keterangan lahir bagi bayi PMI sebagai langkah awal menjamin identitas hukum mereka.

Komunitas PMI dan PERMAI Penang juga berharap agar UMY dapat mengirimkan mahasiswanya melalui program magang atau KKN internasional guna memperkuat kegiatan belajar-mengajar di sanggar bimbingan. Dengan begitu, anak-anak PMI di Pinang tidak hanya mendapat kepastian identitas hukum, tetapi juga mendapat hak atas pendidikan yang sesungguhnya—hak yang mestinya tak perlu diperjuangkan, karena sejatinya sudah melekat sejak mereka lahir ke dunia.