Rokok elektronik semakin bergeliat dalam dinamika industri hasil tembakau. Laporan Badan POM tahun 2023, rokok elektronik berkembang pesat hingga menjangkau Indonesia pada akhir tahun 2000-an melalui jalur impor tak resmi. Satu dekade setelahnya, rokok elektronik menjadi produk tembakau alternatif dengan tingkat popularitas tinggi di kalangan masyarakat Indonesia.
Pemerintah tak tinggal diam. Telah diterbitkan regulasi dari sisi fiskal dan kesehatan yang digunakan untuk merespon konsumsi rokok masyarakat. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/PMK.010/2017 mengkategorikan rokok elektronik beserta komponennya sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang dikenai tarif cukai sebesar 57 persen.
Kementerian Kesehatan merilis UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang pelaksanaannya didukung oleh PP No. 28 Tahun 2024. Regulasi dimaksudkan pemerintah untuk mengatur pengamanan zat adiktif dengan membatasi nikotin dan tar dalam produk. Harapannya, dapat menurunkan konsumsi rokok masyarakat.
Namun, kondisi di lapangan tampak belum sesuai dengan harapan. Keberadaan rokok, terutama rokok elektronik, pada kenyataannya justru semakin mudah dijangkau oleh masyarakat. Istilahvapetelah menjadi sebutan yang akrab digunakan oleh masyarakat. Gerai vape kini terlihat menjamur di Kota Jogja, bahkan dengan berani menawarkan kenyamanan berbelanja bagi pelanggan.
“Nampaknya, kita bisa mulai gunakanjokeskalau ada ruko atau kios kosong, bisa-bisa berubah jadi toko vape,” Maria Angela, Peneliti Suryakanta Institute, berseloroh dalam memulai presentasinya.
“Gerai rokok elektronik dikelola untuk memberikan pengalaman terbaik bagi para pelanggan mereka. Walaupun tidak terlalu luas, tapi ada kecenderungan tata letak dan display produk rapi. Suasana toko pun sejuk dan wangi. Tentu memberi kenyamanan bagi pelanggan,” imbuh anggota penelitinya, Maulida.
“Seseorang masuk ke toko vape akan disambut oleh vaporista, bukan sebatas pelayan toko, tetapi ahli dalam meracik cairan isi ulang rokok elektronik,” ungkap Maulida.
Hasil riset yang memuat pandangan pengguna dan penjual rokok elektronik di Kota Jogja terhadap cukai HPTL menunjukkan adanya dampak yang tidak signifikan. Kelompok responden pengguna mengaku mengalami peningkatan pengeluaran, tetapi tetap memutuskan untuk membayar kebutuhan rokoknya. Sedangkan kelompok penjual, mengungkapkan bahwa kenaikan cukai pada satu hingga dua tahun terakhir tidak merubah pola penjualan produk rokok elektronik di Kota Jogja secara signifikan.
“Terlepas dari peningkatan tarif cukai rokok elektronik dari tahun ke tahun yang berdampak pada kenaikan pengeluaran konsumen, implementasi kebijakan cukai saat ini belum menurunkan konsumsi secara signifikan,” ungkap Maria melalui laporan risetnya.
“Demi meningkatkan ketercapaian tujuan pelaksanaan kebijakan cukai untuk mengurangi konsumsi rokok elektronik, pemerintah Indonesia perlu memperkuat pengawasan terhadap masyarakat dan industri,” lanjutnya.
Merespon temuan riset, Direktur Eksekutif Suryakanta Institute, Ampy Kali, mengungkapkan akan menindaklanjuti hingga dapat memberikan pengaruh pada kebijakan publik.
“Riset tentang situasi rokok elektronik ini memang baru kita mulai untuk kawasan Kota Jogja. Kita akan kembangkan lagi untuk kebutuhan kawal kebijakan industri hasil tembakau,” terang Ampy.
Suryakanta Institute menggelar acara peluncuran hasil penelitian riset cukai rokok elektronik pada Rabu (20/7), di Yogyakarta. Acara digelar sekaligus sebagai peringatan hari ulang tahun dan rapat tengah tahun. Turut hadir puluhan peneliti dan tokoh pendiri Suryakanta Institute, IGK Manila.

