Jakarta – Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset miliknya atas kasus korupsi timah Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyambut baik pencabutan gugatan ini. Pasalnya, puluhan koleksi tas mewah, logam mulia, dan deposito senilai 33 miliar statusnya telah jelas sebagai barang bukti.
“Dengan dicabutnya, otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudahcleardan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Hakim mengabulkan pencabutan permohonan keberatan penyitaan aset Sandra Dewi pada pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10). Gugatan keberatan penyitaan aset yang dilayangkan Sandra Dewi bersama kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan telah berakhir.
“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Vonis terhadap Harvey Moeis dapat dieksekusi
Adanya pencabutan gugatan penyitaan aset ini berarti vonis Harvey Moeis dapat segera dieksekusi. Proses hukum Harvey Moeis akan dilanjutkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 20 tahun.
“Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata hakim.
Kapuspenkum Kejagung turut menegaskan eksekusi terhadap Harvey Moeis dapat dilakukan dengan secepatnya. “Segera, sesegera secepatnya. Ini kan sudahclearkan,” ujarnya.
Anang juga menjelaskan saat ini Kejagung tengah menunggu salinan resmi putusan, tetapi hal itu bukan suatu masalah karena Harvey berada dalam tahanan.
Kejagung akan lelang barang sitaan
Selepas eksekusi pidana kasus korupsi timah Harvey, Kejagung akan melelang barang rampasan milik Sandra Dewi dan Harvey. Proses lelang akan dikelola oleh Badan Pengelolaan Aset (BPA) dan terbuka bagi publik.
“Lelangnya kan nggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya,” ujar Anang.
“Nanti terbuka untuk masyarakat,” lanjutnya.
Hasil lelang akan dikembalikan pada kas negara untuk mengganti kerugian negara akibat korupsi. “Nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” jelas Anang.

