Komunitas akademisi dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menggelar konferensi pers untuk merespon pengesahan KUHAP yang dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah. KIKA melangsungkan siaran melalui YouTube, bertajuk ‘Pengesahan KUHAP: Sarat Kriminalisasi dan Bertentangan Prinsip Kebebasan Akademik’ pada Selasa (18/11/2025).
Akademisi dari berbagai daerah seperti Jakarta, Lampung, Samarinda, Bogor, Aceh, Papua, dan Yogyakarta menyuarakan penolakan terhadap pengesahan KUHAP. Para akademisi menilai pengesahan perubahan KUHAP akan menimbulkan hukum anti kritik. KIKA menyoroti kemungkinan para akademisi, peneliti, dan mahasiswa menjadi target kriminalisasi ketika melakukan riset kritis atau pengungkapan persoalan publik.
Koordinator KIKA Satrio Unggul Wicaksana menekankan perihal kewenangan tanpa batas waktu penahanan dan tanpa pengawasan lembaga peradilan akan diterapkan pula untuk para peneliti yang tengah mengumpulkan data sensitif, seperti pelanggaran HAM atau kejahatan lingkungan.
KIKA juga menyesalkan adanya sentralisasi kewenangan pada kepolisian yang justru akan melemahkan fungsi checks and balances. “Sentralisasi kewenangan membuat proses hukum rentan terhadap kepentingan institusional tunggal,” ujar Satrio.
Pengesahan KUHAP ini, menurut KIKA, bukan hanya menjadi ancaman bagi masyarakat sipil secara umum. Namun, akan berdampak terhadap aktivitas intelektual dan penelitian kritis yang dalam jangka panjang akan menghambat fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

