Pemerintah Kota Solo mulai menguji coba kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di sembilan OPD berdasarkan Surat Edaran Sekda No. 1 Tahun 2026. Uji coba berlangsung setiap Rabu sepanjang Januari 2026 dengan tujuan efisiensi dan efektivitas belanja operasional kantor.
OPD yang terlibat antara lain Dinkes, Bappeda, BKPSDM, Disdag, DP3AP2KB, Kesbangpol, Brida, Bapenda, dan BPKAD. Selama WFA, ASN wajib selalu dapat dihubungi dan merespons cepat instruksi pimpinan, sementara kepala OPD dan pejabat administrator tetap berkantor untuk pengawasan. Pelaksanaan WFA dibatasi di wilayah Solo dan akan dievaluasi setelah masa uji coba.

