Representasi Indonesia di Kancah Internasional 2026

Industri musik Indonesia tengah diramaikan oleh kemunculan girl group baru bernama No Na, yang langsung mencuri perhatian publik. Group ini mulai debut pada 2 Mei 2025 dan dinaungi oleh 88rising, yaitu.....

Oleh:

Baca Selengkapanya

Industri musik Indonesia tengah diramaikan oleh kemunculan girl group baru bernama No Na, yang langsung mencuri perhatian publik. Group ini mulai debut pada 2 Mei 2025 dandinaungi oleh 88rising, yaitu label rekaman asal Amerika Serikat yang memang memiliki fokus untuk mengantarkan musisi Asia ke kancah global (Fadhilah, 2025).

No Na memiliki empat anggota yang seluruhnya berasal dari Indonesia. Empat anggota tersebut adalah Baila Fauri, Christy Gardena, Shazfa Adesya, dan Esther Geraldine. Semua anggota dari grup No Na ini memiliki bakat yang berbeda-beda di bidang seni musik dan tari. Selain itu, mereka juga berasal dari wilayah yang berbeda. Hal ini membuat mereka memiliki latar belakang budaya yang berbeda dan juga warna kulit yang berbeda (Fadhilah, 2025).

Representasi Budaya Indonesia di Kancah Internasional

Selama debut, No Na selalu membawakan kultur Indonesia di dalam lagu yang mereka rilis. Mulai dari musik videonya, yang menunjukkan batik dan kekayaan alam di Indonesia, hingga instrumen lagunya yang mengandung elemen musik etnis dari Indonesia. Mereka juga secara konsisten membawakan budaya Indonesia di kancah internasional melalui promosi lagu mereka dan kostum saat tampil di panggung konser musik (Fadhilah, 2025).

Tidak hanya kultur dalam simbol, No Na juga membawakan budaya Indonesia dalam kehidupan sehari-hari saat mempromosikan lagu mereka. Contohnya adalah membuatdance challengedicar free day (CFD) dan di dalam TransJakarta (CNN Indonesia, 2026). Hal itu menunjukkan kebiasaan masyarakat Indonesia dengan infrastruktur yang ada.

Representasi Politik Indonesia di Kancah Internasional

Indonesia saat ini terpilih menjadi Presiden Dewan HAM PBB 2026. Sidharto Reza Suryodipuro sebagai wakil tetap RI untuk PBB di Jenewa menjadi presiden untuk lembaga Dewan Hak Asasi Manusia. Dengan hal ini, Indonesia memiliki tugas untuk memimpin rapat Dewan, menerima dan menanggapi surat-menyurat dari Misi Tetap dan anggota lainnya, serta membangun kesadaran dan kepercayaan pada Dewan Hak Asasi Manusia melalui jangkauan dan diplomasi (DW Indonesia, 2026).

Baca Juga:  Indonesia Gelap, Mampu Terbitkah UU Perampasan Aset?

Indonesia juga memiliki wewenang mengusulkan kandidat untuk mandat Prosedur Khusus (ahli HAM yang akan ditunjuk oleh Dewan), menunjuk ahli di badan investigasi untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penunjukkan ini dilakukan melalui konsultasi ad hoc dan menjangkau berbagai pemangku kepentingan untuk mencari kandidat berkualitas dan tidak memihak. Selain itu, Indonesia juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan Dewan dipimpin dengan cara yang terhormat, konstruktif, dan netral (DW Indonesia, 2026).

Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Umum PBB Ke-80 menyatakan tatanan multilateral yang menjelaskan bahwa “perdamaian, kemakmuran, dan kemajuan bukan hak segelintir pihak, melainkan hak semua” (Reyhansyah, 2026). Hal ini tentu sangat berbeda dari fakta bahwa Prabowo Subianto sendiri pernah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di masa lalu. Pelanggaran Hak Asasi Manusia ini berkaitan dengan keterlibatan Prabowo Subianto dalam aktivitas penculikan terhadap sejumlah aktivis pro demokrasi dari tahun 1997 sampai 1998 (Saptohutomo, 2024).

Jejak kelam Prabowo Subianto tentu menjadi noktah merah dalam jabatan Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia. Bagaimana negara yang dipimpin oleh presiden dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat bisa memimpin organisasi yang bertugas menginvestigasi dan menyelidiki dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam lingkup dunia?

Pertanyaan tersebut terhambat oleh fakta bahwa publik yang mengetahui Prabowo Subianto melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia semakin menurun. Penelitian menunjukkan pada tahun 2014, masyarakat yang mengetahui pelanggaran tersebut sebesar 42 persen. Sedangkan pada tahun 2023, masyarakat yang mengetahui pelanggaran tersebut turun menjadi 38 persen (Redaksi Saiful Munjani, 2023).

Teori Representasi oleh Stuart Hall

Dua representasi Indonesia di atas bisa ditelaah lebih dalam dengan teori representasi dari Stuart Hall. Teori ini merupakan kerangka konsep yang digunakan untuk memahami makda dan budaya yang ada di dunia. Makna dan pemahaman ini dihasilkan, dikomunikasikan, dan dipertahankan dalam bentuk simbol, gambar, atau tanda. Representasi ini bisa membentuk presepsi, identitas, dan hubungan sosial. Stuart Hall juga menjelaskan bahwa representasi mengkoneksikan pemaknaan dan budaya dimana ada dua konsep penting yaitu pikiran dan bahasa. Pemikiran yang tercipta akan melibatkan penggunaan bahasa, simbol, dan gambar yang mewakili arti (Hall, 1997).

Baca Juga:  4 Fakta Menarik tentang Homeless Media yang Ramai Dibahas

Teori representasi juga menjelaskan bahwa makna dibentuk dan disampaikan melalui media dan praktik komunikasi di masyarakat. Pembentukkan makna ini melalui proses pengkodean, dimana produsen representasi memilih, mengedit, dan mengemas makna tertentu dalam simbol. Di sisi lain, konsumen akan melakukan proses pemberian makna pada representasi berdasarkan konteks sosial, pengalaman, dan budaya (Hall, 1997).

Komparasi Representasi Budaya dan Politik Indonesia

Dari dua representasi Indonesia tersebut kita bisa melihat bahasa dan simbol yang digunakan. No Na cenderung merepresentasikan Indonesia menggunakan simbol. Baik simbol dalam pakaian yang digunakan, gerakan dalam tarian mereka, lokasi pengambilan gambar, bahkan hingga latar belakang etnis masing-masing anggota. Semua simbol tersebut kental dengan budaya Indonesia. Sehingga secara tidak langsung memproduksi makna dan membuat konsumen memahami bahwa No Na adalahgirl groupyang berasal dari Indonesia. Hal ini mereka gunakan untuk memperkenalkan budaya Indonesia di kancah dunia.

Sedangkan politik Indonesia direpresentasikan melalui bahasa dimana Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengatakan bahwa “perdamaian, kemakmuran, dan kemajuan bukan hak segelintir pihak, melainkan hak semua” (Reyhansyah, 2026). Hal tersebut sebenarnya selaras dengan posisi Indonesia saat ini sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Akan tetapi, apakah fakta bahwa Presiden Indonesia pernah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia bisa memberikan representasi yang baik untuk Indonesia di kancah internasional?

Baca Juga

Judul Halaman Otomatis

Opini Terkini