Prabowo berkali-kali membantah kalau pemerintahannya menghidupkan kembali remiliterisme. Namun, arah kebijakannya tidak dapat disangkal menjadikan militer di pusat pemerintahannya. Beberapa bukti kecil dapat disebutkan di sini.
Anggaran kementerian pertahanan mencapai 167,4 triliun, terbesar kedua setelah Badan Gizi Nasional (detikFinance, 10/02/2026). TNI terlibat dalam proyek-proyek yang berada pada ranah sipil seperti Food Estate di Merauke, Makan Bergizi, pendirian 100 Batalyon Teritorial Pembangunan di bawah Kodim (imparsial, 19/10/2025).
Kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan TNI terus berulang. Selain penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, masih banyak kasus di berbagai daerah. Pengesahan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (revisi UU TNI) yang cacat secara prosedural dan substantif, semakin memberikan kewenangan kepada TNI untuk mengurus dapur sipil.
Government through Security
Tulisan Norman Joshua, dosen Stanford University yang berasal dari Indonesia, berjudul The Future of Indonesia’s Democracy: Governance Through Security and Lessons from an Authoritarian Past (2026) mengulas dalam militerisasi di sepanjang sejarah Indonesia, termasuk di era Prabowo.
Militerisasi ranah sipil adalah bentuk government through security (GtS), upaya pemerintah meredefinisi masalah sosial atau administratif sebagai ancaman keamanan sehingga melegitimasi penggunaan penanganan ekstraordinary. Dengan begitu, intervensi militer dibolehkan.
GtS memiliki akar yang kuat di dalam sejarah Indonesia. Ia berevolusi dan dijustifikasi oleh sejarah militer Indonesia yang disebut tentara rakyat pada masa awal kemerdekaan (1945–1950s). Selama melawan para penjajah, tentara Indonesia memenangkan peperangan dengan bantuan rakyat dalam berbagai bentuk.
Awalnya bantuan rakyat terhadap militer hanyalah keharusan karena kondisi, tetapi lama-lama pihak militer menganggap kesatuan dengan rakyat adalah bagian dari identitasnya. Sebuah klaim sepihak dan eklektis: menganggap rakyat menyatu dengan militer ketika ingin mendapat legitimasi publik, tetapi berkali-kali militer terlibat dalam kekerasan dan tindak kriminal terhadap rakyat.
Pada era demokrasi parlementer liberal dan demokrasi terpimpin (1950–1965), goyahnya pemerintahan pusat yang ditandai dengan pembubaran kabinet dan kemunculan pemberontakan di beberapa daerah mendorong kemunculan konsep Perang Rakyat Semesta, usulan Jenderal Abdul Haris Nasution. Gagasan ini semakin membuat militer merasa bagian dari rakyat dan semakin menjadi-jadi mengintervensi kerjaan-kerjaan sipil.
Di era Orde Baru (1965–1998), GtS semakin massif lantaran Soeharto menginstitusionalkan doktrin dwifungsi ABRI. Militer menduduki kursi kepada daerah hingga menjadi bagian dari legislatif. Sebagai mantan jenderal TNI AD, Soeharto membutuhkan dukungan militer untuk tetap duduk di pucuk kekuasaan politik. Norman lantas meringkaskan pola GtS tersebut: GtS tidak terjadi karena tatanan sipil runtuh, melainkan melalui adaptasi ke dalam struktur militer.
Di Era Reformasi (1998-2025), agenda reformasi yang bertekad mengembalikan militer ke barak tidak terealisasi sepenuhnya. Adanya surplus jumlah anggota, militer mencari rasional untuk ditempatkan di pos-pos sipil, daripada mengurangi perekrutan. Reformasi komando teritorial dan sistem peradilan militer gagal. Militer bahkan mendapatkan pos kerja baru seperti kontra-terorisme, penanganan bencana, dan bantuan kemanusiaan.
GtS dalam Pemerintahan Prabowo
Prabowo selalu mengklaim tidak pernah melakukan remiliterisasi. Namun beberapa fakta mengindikasikan lain. Pertama, terjadi resentralisasi kekuasaan. Hal ini juga terlihat di dalam pemangkasan anggaran terhadap transfer ke daerah, termasuk dana desa, atas nama efisiensi. Prabowo beralasan kebijakan ini untuk memberantas korupsi sekaligus mendukung program populis dirinya, MBG, yang banyak melibatkan POLRI dan TNI.
Kedua, GtS tampak pada perlahan dan teraturnya Prabowo menempatkan pensiunan dan anggota aktif TNI dan Polri di beberapa pos penting pemerintahannya. Ketiga, ambisi Prabowo untuk membawa kembali Indonesia ke panggung global seperti menjadi anggota BRICS, Board of Peach, bahkan ingin menjadi juru damai Iran dan Israel-Amerika.
Keempat, usia pensiun anggota TNI diperpanjang menjadi 62 tahun melalui UU TNI yang baru. Kelima, wilayah operasi militer diperluas ke pertahanan siber, operasi perlindungan terhadap warga dan kepentingan di luar negeri.
Menurut Norman, terdapat empat faktor yang mendorong Prabowo melakukan remiliterisme. Pertama, terbatasnya kapasitas institusional aparatur sipil. Prabowo memandang kementerian-kementerian seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang mengurus kesejahteraan, keamanan pangan, dan hutan, kurang kompeten. Di sisi lain, militer menjadi lembaga yang paling rapi secara organisatoris dan tersebar luas secara geografis.
Kedua, agenda reformasi tidak terpenuhi semuanya. Sistem militer teritorial dan peradilan militer tidak direformasi. Ketiga, Indonesia memiliki tradisi panjang menjadikan semua krisis, bencana apapun, sebagai masalah keamanan. Keempat, publik memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap lembaga TNI.
Strategi membatasi militerisme
Norman lantas mengusulkan beberapa strategi untuk membatasi militerisme. Pertama, menginstitusionalisasi pengawasan sipil. Kementerian Pertahanan harus dipimpin oleh sipil yang memiliki kompetensi di bidang pertahanan dan keamanan. Kedua, memperkuat keahlian sipil dan kompetensi birokratik. Penanganan bencana harus dipimpin sipil sebagaimana dilakukan di Amerika Serikat melalui Federal Emergency Management Agency.
Ketiga, menyelaraskan partnership internasional dengan tujuan governance. Berbagai kerja sama internasional di bidang keamanan perlu dilanjutkan untuk menjamin kolaborasi pertahanan terintegrasi di dalam prioritas diplomatik dan governance.
Keempat, mereframe keamanan nasional sebagai resiliensi sipil. Di dalam hal ini, gagasan pertahanan rakyat semesta harus dipromosikan sebagai ketahanan sipil, bukan mobilisasi militeristik. Tanpa masyarakat, militer tidak dapat mengalahkan musuh eksternal.
Catatan terhadap Norman
Rekomendasi Norman sangat relevan untuk memperkuat kapasitas sipil dan merebutkan kembali kendali ruang sipil dari militer. Namun, beberapa hal perlu dicatat. Pertama, rekomendasi Norman terkesan melihat manuver politik militer di Indonesia seperti business as usual, mengabaikan fakta begitu mengakarnya permainan politik militer dalam spektrum yang lebih luas dan kompleks seperti berkolusi dengan elit dan oligarki untuk mengkooptasi demokrasi pasca Reformasi (Winters, 2011, 2013; Hadiz, 2004; Hadiz & Robison, 2014).
Kedua, memiliki kemampuan dan kesempatan adalah dua hal berbeda. Tidak sedikit kalangan sipil yang kompeten secara individual, hanya tidak mendapatkan kesempatan. Kompetensi dapat diraih melalui kedisiplinan dan kerja keras individual, tetapi perihal kesempatan adalah soal jaringan dan manuver politik.
Ketiga, lemahnya sipil secara institusional-organisatoris tidak melulu karena sipil tidak memiliki kompetensi kepemimpinan, teknis, dan etis untuk berkolaborasi secara institusional (Bowman dkk., 2014). Fragmentarisasi sipil dapat saja dieksploitasi militer yang tidak ingin zona aman dan lahan kerjanya diganggu, apalagi direbut kembali (Sukma & Prasetyono, 2003).
Atau dalam skenario lain, politisi pragmatis tertentu meminta dukungan militer untuk memenangkan pemilu dengan janjian jabatan atau proyek tertentu (Slater, 2004, 2018; Laksmana, 2019; Mietzner, 2008, 2023; Scott, 2024). Banyak kajian menunjukkan elit-elit militer bahkan berkuasa dari pusat hingga ke kantong-kantong daerah. Ada semacam aturan tidak tertulis: siapapun kepala daerah yang ingin terpilih, harus mendapat dukungan dari elit militer (Crouch, 2010; Mietzner, 2002, 2010; Slater & Simmons, 2012).

