Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa terima suap hingga Rp1,85 miliar dan gratifikasi hingga Rp5,57 miliar. Dawaan disampaikan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/4).
Sugiri secara bersama-sama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono didakwa menerima suap senilai Rp900 juta pada Februari 2021 hingga November 2025. Suap diterima dari Yunus Mahatma untuk mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan sebagai Direktur RSUD dr Harjono S. Kabupaten Ponorogo.
Pada Juli 2022 hingga Desember 2024, Sugiri bersama-sama Yunus Mahatma didakwa menerima suap Rp950 dari Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya. Suap dimaksudkan agar perusahaan tersebut menjadi pemenang dan pelaksana proyek pembangunan gedung instalasi Rawat Inap Paviliun di RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogi Tahun 2024.
Tak hanya itu, jaksa KPK juga mendakwa Sugiri menerima gratifikasi dalam berbagai proyek dengan jumlah sebesar Rp5,57 miliar. Jaksa merinci setidaknya terdapat 28 penerimaan gratifikasi oleh Sugiri. Beberapa di antaranya berupa uang sebagai Tunjangan Hari Raya.

