Menjamurnya berbagai kritik, tuduhan, dan pelaporan atas nama demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini membuat mengernyitkan dahi. Tidak hanya kalangan pendukung demokrasi, gerombolan anti-demokrasi lebih canggih bermanuver atas nama demokrasi (Runciman, 2018; Morgenbesser 2020; Mietzner, 2020). Penjahat memang selalu lebih cepat satu langkah dari polisi.
Gelombang anti-demokrasi terus mengalir dan semakin populer di berbagai negara, termasuk di negara demokrasi mapan seperti di Amerika Serikat dan Eropa Barat (Diamond, 2015, 2017; van Herpen, 2021). Di negara-negara demokrasi berkembang dan baru, pergerakan kelompok otoritarian inovatif ini lebih agresif lantaran mayoritas masyarakat, bahkan kelompok kelas menengah, tidak melek politik, terutama tidak menganggap demokrasi sebagai atap politik yang sejuk untuk menata mimpi bersama (Curato & Fossati, 2020; Warburton & Aspinall, 2019).
Bukannya gerbong anti-demokrasi tidak memahami demokrasi. Justru paham, mereka tau cara bermain cantik untuk mengelabui warga, seolah pendukung setia demokrasi. Ada pula kelompok yang memang tidak paham demokrasi, tetapi berani mengatasnamakan demokrasi. Ada juga kelompok pragmatis, penumpang gelap (free rider), yang bergerak ke mana telunjuk pundi-pundi mengarah (Simandjuntak, 2019).
Ketiga kelompok ini berebut panggung di Indonesia, membaur dengan massa mengambang yang memilih bermain di pinggiran arena politik. Sulit untuk menangkap dengan sekali pandang atau melalui meja pengadilan yang sudah terkooptasi maling-maling berdasi. Meskipun demikian, kajian politik terbaru Daniel Ziblatt, ilmuwan politik Harvard University, dan kawan-kawannya di Jerman membersitkan secercah harapan tentang bagaimana membedakan kelompok pro dan anti demokrasi.
Menilai komitmen demokrasi
Daniel dan teman-teman mengadakan analisis terhadap survei nasional yang dilakukan pada Desember 2023 terhadap 3.399 responden di Jerman (Ziblatt dkk., 2026). Asumsi dasar mereka adalah perilaku orang terhadap demokrasi didahului oleh definisi personalnya terhadap demokrasi. Untuk mengetahui definisi individu terhadap demokrasi, komitmen mereka terhadap demokrasi perlu diperiksa.
Komitmen terhadap demokrasi terdiri dari tiga layar, yang semuanya mengandung konsepsi pribadi responden terhadap demokrasi. Pertanyaan pertama menggali layar normatif: seberapa penting demokrasi untuk kamu? Pertanyaan kedua bertujuan memeriksa layar evaluatif: bagaimana kondisi demokrasi hari ini di Jerman menurut kamu? Adapun pertanyaan ketiga mendalami layar afektif responden: apakah kamu prihatin terhadap masa depan demokrasi di Jerman?
Terhadap pertanyaan pertama, studi ini menemukan bahwa responden yang sangat tidak (extremely unlikely) mendukung partai “Alternative for Germany (AfD)”, partai kanan jauh yang populis, memandang demokrasi sangat penting. Sebaliknya, responden yang sangat mendukung (extremely likely) AfD merasa demokrasi kurang penting.
Selanjutnya, penelitian Daniel dan kawan-kawan menemukan di dalam pertanyaan kedua bahwa semakin responden mendukung AfD, semakin memandang Jerman saat ini (2023) tidak demokratis. Sementara itu, terkait pertanyaan ketiga, pendukung garis keras AfD menunjukkan keprihatinan yang tinggi terhadap masa depan demokrasi di Jerman.
Mengkombinasikan semua temuan studi di atas, studi Daniel dan kawan-kawan akhir menemukan bahwa para responden pendukung militan AfD memahami demokrasi sebagai mayoritarianisme yang tak terbatas, tanggapan tak termediasi dari perwakilan politik, dan skeptis terhadap pluralisme politik. Beberapa elemen ini persis tidak sesuai dengan paham demokrasi liberal yang termaktub dalam konstitusi Jerman (Art. 20; Art. 1(3) Federal Republic of Germany, 2025).
Memeriksa konsep demokrasi di Indonesia
Demokrasi memberi ruang dan justru disuburkan oleh perbedaan pendapat, tetapi kesamaan persepsi soal demokrasi sangat krusial. Keterbukaan terhadap perbedaan pendapat tidak berarti setiap orang dapat mengusung definisi demokrasi apapun. Pluralisme definisi demokrasi justru menjadi celah magnetis bagi kalangan anti-demokrasi untuk bergerilya.
Survei Edward Aspinall dan Eve Warburton (2019) menunjukkan bahwa mayoritas orang Indonesia menghendaki dipimpin oleh orang kuat (strongman) yang dapat menyatukan negara dan memajukan pertumbuhan ekonomi, bahkan dengan cara-cara yang tidak demokratis seperti membatasi kebebasan berpendapat. Cacat perspektif seperti ini adalah bentuk otoritarianisme implisit, bukan demokrasi.
Temuan Aspinall dan Warburton menunjukkan mendesaknya memeriksa konsepsi dan komitmen orang Indonesia terhadap demokrasi. Pelaporan terhadap kalangan akademisi dan aktivis yang lantang bersuara kritis terhadap pemerintah hari-hari ini perlu didalami.
Pertama, kelompok pelapor menuduh Saiful Mujani melakukan provokasi yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Tuduhan seperti ini dikaitkan dengan ujaran kebencian dan isu ketertiban umum. Kedua, Feri Amsari dan Islah Bahrawi dilaporkan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau kebohongan sehingga ditakutkan menyesatkan publik. Ketiga, sejumlah akademisi dan aktivis lainnya juga mulai menjadi sasaran pelaporan dengan tuduhan serupa: mulai dari penyebaran hoaks, provokasi, hingga ancaman terhadap stabilitas nasional.
Polanya berulang: kritik terhadap kekuasaan dibingkai sebagai ancaman terhadap ketertiban, bukan sebagai bagian inheren dari kehidupan demokrasi. Di titik ini, pertanyaan kunci perlu diajukan: apakah pelaporan tersebut lahir dari komitmen terhadap demokrasi, atau justru dari kecemasan terhadap kritik yang merupakan jantung demokrasi?
Jika kita menggunakan tiga layar studi Ziblatt dan kawan-kawan di atas, kontradiksi mulai tampak. Secara normatif, kelompok pelapor kerap mengklaim menjunjung tinggi demokrasi dan hukum. Namun secara evaluatif, mereka cenderung menilai kondisi demokrasi Indonesia sedang terancam oleh kebebasan yang dianggap kebablasan. Sementara itu, secara afektif, mereka menunjukkan kecemasan yang tinggi terhadap masa depan bangsa karena kebijakan penguasa banyak dikritik, bukan pada potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan pemerintah yang tidak berbasis evidencedan sense of crisis.
Di sinilah letak persoalannya. Demokrasi tidak runtuh hanya karena kerasnya kritik terhadap pemerintah. Justru sebaliknya, demokrasi melemah ketika kritik dibungkam atas nama stabilitas, ketika hukum dijadikan alat untuk mengatur siapa boleh berbicara dan siapa harus diam. Fenomena ini persis merupakan indikator sophisticated authoritarianism, otoritarianisme yang bekerja secara halus melalui instrumen hukum dan prosedur demokratis. Hukum digunakan secara selektif untuk menekan suara kritis.
Lebih jauh lagi, kecenderungan memahami demokrasi sebagai sekadar kehendak mayorita tanpa batas juga mulai tampak di Indonesia. Narasi bahwa suara rakyat harus selalu diikuti tanpa mekanisme checks and balances membuka ruang bagi tirani mayoritas. Kritik dianggap sebagai penghambat kehendak rakyat, bukan sebagai bagian dari proses demokratis. Padahal suara rakyat paling mudah dimanipulasi karena konsep rakyat adalah an empty space.
Demokrasi Indonesia secara konstitusional tidak dibangun di atas mayoritarianisme semata. Ia berdiri di atas prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi, dan penghormatan terhadap pluralisme. Tanpa elemen-elemen ini, demokrasi berubah menjadi sekadar legitimasi prosedural bagi kekuasaan.
Karena itu, membuka kedok kalangan anti-demokrasi tidak cukup dengan melihat siapa yang paling lantang berbicara tentang demokrasi, tetapi bagaimana mereka memaknai dan mempraktikkannya. Apakah mereka menerima kritik sebagai bagian sah dari demokrasi? Apakah mereka mendukung kebebasan berpendapat bahkan ketika itu tidak menguntungkan posisi mereka? Atau justru mereka menggunakan bahasa demokrasi untuk membungkus dorongan membatasi ruang kebebasan?
Pekerjaan terbesar kita hari ini bukan hanya mempertahankan institusi demokrasi, tetapi juga menjaga maknanya agar tidak dibajak.

