Narasi tentang guru sebagai sosok mulia yang mengabdi tanpa pamrih telah lama menjadi bagian dari imajinasi kolektif masyarakat. Ungkapan pahlawan tanpa tanda jasa tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan, tetapi juga sebagai cara untuk menempatkan profesi guru pada posisi moral yang tinggi.
Dalam bayangan ideal ini, guru adalah figur yang bekerja dengan ketulusan, mengabdikan diri untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bahkan rela mengorbankan kepentingan pribadi demi masa depan generasi berikutnya. Pada titik tertentu, narasi ini memang memiliki dasar yang kuat. Sejarah pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sosok-sosok guru yang bekerja dalam keterbatasan, tetapi tetap bertahan karena keyakinan pada nilai pendidikan itu sendiri.
Normalisasi ketidakadilan
Persoalan muncul ketika narasi tentang kemuliaan profesi guru tidak lagi berhenti sebagai bentuk penghormatan, tetapi berubah menjadi alat pembenaran atas ketidakadilan terhadap para guru. Di banyak ruang publik hari ini, terutama di media sosial, tidak sulit menemukan cerita tentang guru honorer yang menerima upah jauh di bawah standar kelayakan.
Tidak sedikit dari mereka yang hanya menerima sekitar satu juta rupiah, atau bahkan kurang, dengan beban kerja yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dari guru berstatus pegawai negeri. Mereka mengajar, menyiapkan materi, mengevaluasi siswa, dan menjalankan berbagai tugas administratif, tetapi tidak mendapatkan penghargaan yang setara.
Yang lebih problematis adalah respons yang sering muncul terhadap kondisi tersebut. Alih-alih mempertanyakan struktur yang tidak adil, kolom komentar justru dipenuhi dengan kalimat-kalimat normatif seperti “tetap ikhlas”, “tugas mulia”, atau “pahala akan dilipatgandakan di akhirat.”
Pada permukaan, ungkapan ini terlihat sebagai bentuk dukungan moral. Namun jika ditelusuri lebih dalam, ia justru berfungsi sebagai mekanisme yang menormalisasi ketimpangan. Pahala dijadikan sebagai substitusi atas upah, seolah-olah keadilan material dapat digantikan oleh janji spiritual yang tidak terukur.
Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika kerja guru direduksi menjadi semata-mata pengabdian moral, aspek profesionalitasnya menjadi kabur. Guru tidak lagi dipandang sebagai pekerja yang memiliki hak atas upah yang layak, melainkan sebagai figur yang seharusnya rela dengan kondisi apa pun.
Padahal, dalam kerangka yang lebih luas, semua pekerjaan memiliki nilai dan martabat. Tidak ada alasan untuk menempatkan guru dalam posisi yang berbeda hanya karena profesinya dianggap mulia. Justru karena perannya yang strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia, guru seharusnya mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang lebih serius, bukan sebaliknya.
Romantisasi penderitaan guru
Argumen bahwa guru akan mendapatkan balasan di akhirat juga perlu dipertanyakan secara kritis. Bukan karena dimensi spiritual itu tidak penting, tetapi karena ia sering digunakan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan struktural yang nyata. Pahala, dalam pengertian religius, adalah sesuatu yang bersifat personal dan tidak dapat diukur secara sosial.
Sementara itu, upah adalah bentuk pengakuan konkret atas kerja yang dilakukan seseorang dalam sistem ekonomi. Ketika dua hal ini dipertukarkan, yang terjadi bukanlah penguatan nilai moral, melainkan pengaburan tanggung jawab sosial.
Lebih jauh, logika moralisasi profesi guru berpotensi menciptakan standar ganda yang problematis. Mengapa hanya guru yang didorong untuk ikhlas dalam kondisi ketidakadilan? Mengapa tidak ada tuntutan serupa terhadap profesi lain yang juga memiliki kontribusi penting bagi masyarakat?
Jika semua pekerjaan sama mulianya, seharusnya semua pekerja juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Menuntut guru untuk tetap bertahan dengan upah rendah atas nama pengabdian pada akhirnya hanya memperkuat sistem yang tidak berpihak. Cara pandang semacam ini menjadikan moralitas sebagai tameng terhadap penindasan, menormalisasi ketidakadilan.
Fenomena ini juga mencerminkan bagaimana masyarakat seringkali terjebak dalam romantisasi penderitaan. Kesulitan ekonomi guru dipandang sebagai bagian dari “pengorbanan” yang harus diterima, bukan sebagai masalah yang harus diselesaikan. Dalam narasi ini, guru yang tetap bertahan dianggap lebih mulia dibandingkan mereka yang menuntut haknya. Padahal, memperjuangkan upah yang layak bukanlah bentuk ketidakikhlasan, melainkan bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan.
Jika penindasan struktural dan kesesatan label terhadap profesi guru terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para guru, tetapi juga oleh sistem pendidikan secara keseluruhan. Ketidakadilan dalam kesejahteraan akan mempengaruhi kualitas pengajaran, motivasi kerja, dan bahkan minat generasi muda untuk memasuki profesi ini.
Pahami sebagai isu keadilan sosial
Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan fondasi pendidikan itu sendiri, yang pada akhirnya berimplikasi pada kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan. Dengan demikian, persoalan guru tidak bisa lagi dilihat hanya dalam kerangka moral atau spiritual. Ia harus dipahami sebagai isu keadilan sosial yang konkret.
Menghargai guru tidak cukup dengan memberikan pujian atau doa, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan praktik yang memastikan mereka mendapatkan hak yang layak. Pahala, dalam konteks ini, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab tersebut.
Mengakui bahwa guru tidak selayaknya “dibayar dengan pahala” bukan berarti menolak nilai-nilai pengabdian, melainkan menempatkannya pada posisi yang tepat. Pengabdian tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan hak. Sebaliknya, ia justru harus berjalan beriringan dengan keadilan. Karena hanya dalam kondisi yang adil, pengabdian dapat benar-benar bermakna, bukan sekadar menjadi retorika yang menutupi ketimpangan.
Mengatakan profesi guru itu sangat mulia tanpa memberikan hak guru atas upah yang adil adalah pujian berduri: memuji di depan, tetapi menikam di belakang. Jika guru sebagai fondasi utama yang menyiapkan para penerus bangsa ditusuk dari belakang, masa depan bangsa ini sedang berada di ujung tanduk.

