Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Tukin
Ilustrasi TNI. Sumber Istimewa.

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

Oleh:

Ardha Kesuma

Penulis yang aktif dalam gerakan literasi dan lingkungan hidup. Menaruh perhatian pada perkembangan isu publik.

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini menjadi penyesuaian pertama dalam delapan tahun terakhir atau sejak 2018.

Kenaikan tukin ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Implementasi kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico mengatakan penyesuaian tunjangan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi.

“Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Rico menjelaskan, penyesuaian diberikan setelah Kemhan dan TNI dinilai memenuhi persyaratan berdasarkan evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” ujar Rico.

Rincian Besaran Tukin 

Rico menjelaskan, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing prajurit. Nominal tertinggi diberikan kepada pimpinan matra yang menempati kelas jabatan khusus. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) yang berpangkat perwira tinggi bintang empat memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 setiap bulan.

Baca Juga:  Vandalisme: Penumpang Gelap Demonstran

Sementara itu, perwira tinggi bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau), menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Adapun besaran tunjangan bagi perwira menengah, perwira pertama, bintara, tamtama, hingga prajurit lainnya ditetapkan secara bertingkat berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas jabatan 17 hingga kelas jabatan 1. Pada jenjang terendah, nilai tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp2.553.100 per bulan.

Rico mengungkapkan jajaran TNI menyambut baik langkah ini. Kenaikan tukin diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Sehingga, akan memperkuat kelembagaan dan pertahanan negara.

Pengamat minta kenaikan tukin kuatkan fungsi pertahanan

Ketua Badan Pekerja Centra Initiative Al Araf mengharapkan agar kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI perlu diikuti dengan penguatan profesionalisme militer. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan ini semestinya dibarengi dengan penegasan agar TNI tetap berfokus pada tugas pokoknya di bidang pertahanan.

“Saat ini militer banyak dilibatkan di luar fungsi pertahanannya sehingga menjadi tidak efektif. Dengan kenaikan ini, seharusnya militer fokus pada pertahanan negara, tidak terlibat mengurusi program Makan Bergizi Gratis (MBG), koperasi, menangani demonstrasi, dan lain sebagainya,” ujar Al Araf dikutip dari Kompas.id, Kamis (20/7/2026).

Al Araf juga menekankan agar DPR berperan aktif dalam pengawasan dan evaluasi keterlibatan TNI dalam ruang-ruang sipil.