Ini adalah takdir kita, negara yang berada di lingkaran api,the ring of firejadi kita harus siap menghadapi keadaan seperti saat ini. Kalimat tersebut adalah tanggapan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Ratas Penanganan Bencana pada Senin, 7 September 2026.
Mirisnya, kalimat tersebut muncul saat pemulihan Aceh pasca banjir bandang, penanganan gempa bumi di NTT, dan kebakaran hutan di Kalimantan belum dilakukan dengan maksimal. Terlebih lagi dengan erupsi beberapa gunung berapi yang terjadi secara bersamaan saat ini (Chaterine & Ramadhan, 2026).
Kondisi Indonesia dengan banyaknya bencana sudah menjadi sorotan dunia. Tidak hanya karena dunia berempati dengan bencana yang terjadi secara bertubi-tubi, tetapi juga karena dampak dari bencana juga dirasakan hingga negara tetangga.
Kebakaran hutan yang terjadi di hampir seluruh provinsi Kalimantan berhasil membuat negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Filipina tertutup asap (Pasaribu, 2026). Trauma terhadap letusan Gunung Krakatau pada tahun 1883 juga masih melekat karena efeknya memengaruhi iklim dan kondisi di seluruh dunia.
Banyaknya bencana yang terjadi saat ini, baru beberapa bagian saja dibandingkan dengan kemungkinan bencana lain yang bisa terjadi di Indonesia mengingat posisi Indonesia diring of fire dan banyak faktor lain yang bisa memicu bencana alam. Dengan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia memang sudah menyiapkan skema penanganan bencana alam yang ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Anggaran turun signifikan
Permasalahannya, di tahun ini, anggaran BNPB mengalami penurunan yang sangat signifikan, walaupun pada rapat tanggal 7 September 2026 Presiden Prabowo Subianto menyampaikan alokasi anggaran untuk mitigasi bencana harus bertambah secara signifikan.
Pada tahun 2020, anggaran BNPB mencapai Rp11,78 triliun dan menjadi alokasi tertinggi sepanjang sejarah BNPB. Hal ini memang dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang membuat BNPB menjadi basis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Setelah itu, memang anggaran BNPB menurun dari tahun ke tahun. Akan tetapi, jika kita melihat anggaran di tahun 2026, angkanya hanya Rp491 miliar, bahkan tidak mencapai satu triliun rupiah.
Dari total anggaran 2026, pelaksanaannya dibagi menjadi dua alokasi yaitu program dukungan manajemen sebesar Rp241 miliar dan program ketahanan bencana sebesar Rp250 miliar yang siap dipakai untuk penanganan bencana. Angka yang sangat kecil ini masih mendapatkan efisiensi sehingga total yang didapatkan oleh BNPB hanya sekitar Rp400 miliar (Akbar, 2026).
Data tersebut memunculkan sebuah pertanyaan, bagaimana bisa Indonesia dengan begitu banyaknya potensi bencana memilih untuk memberikan anggaran yang kecil pada BNPB? Seolah terjadi amnesia institusional di mana negara lupa alasan anggaran BNPB di tahun-tahun sebelumnya memiliki selisih yang besar dengan anggaran tahun ini.
Bagaimana alur berpikir dalam pengambilan keputusan ini?
Pertanyaan itu menarik dibedah dengan pendekatan psikologi, di mana kita bisa melihat bagaimana seharusnya proses dan alur berpikir mendorong pemerintah untuk mengambil keputusan tersebut. Salah satu teori psikologi yang relevan untuk membedah fenomena ini adalah psikologi kognitif.
Di Kamus Besar Bahasa Indonesia, kognitif merujuk pada proses berpikir, kemampuan individu untuk menghubungkan, mengevaluasi, atau meninjau peristiwa berdasarkan informasi atau pengalaman (Sutarto, 2017). Secara garis besar, psikologi kognitif memandang manusia sebagai individu yang bisa berinteraksi secara aktif terhadap lingkungannya melalui cara berpikir.
Teori tersebut juga mempelajari bagaimana aliran informasi bisa ditangkap oleh indera dan diproses dalam jiwa yang bisa berupa ingatan atau perasaan sebelum terhubung dengan kesadaran atau perilaku (Ramadanti et al., 2022).
Ketika proses berpikir ini diaplikasikan pada saat manusia menghadapi sebuah masalah, responnya akan berbeda pada setiap individu karena tidak semua masalah menjadi masalah untuk semua orang. Ada keadaan yang menjadi masalah bagi orang tertentu, tapi belum tentu menjadi masalah bagi orang lain (Slameto, 2015).
Dalam konteks ini, kemampuan menyelesaikan masalah sangat dibutuhkan. Kemampuan penyelesaian masalah berupa analisis, transfer, dan metakognisi (pengetahuan tentang proses kognitif) (Wismath et al., 2014). Beberapa indikator dalam pemecahan masalah di antaranya pemahaman masalah, perencanaan solusi, pelaksanaan solusi, dan pengecekan kembali (Rizky & Marhaeni, 2023).
Dua teori tersebut akan kita gunakan untuk menjawab pertanyaan terkait pemangkasan anggaran BNPB pada tahun 2026. Kita awali dengan menggunakan teori psikologi kognitif. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, teori ini memandang manusia sebagai individu bisa memproses aliran informasi, menyimpannya dalam ingatan atau perasaan, dan melakukan tindakan atas informasi tersebut.
Jika kita menerapkan ini dalam kondisi di Indonesia, kita bisa memetakan kejadian bencana alam yang sudah terjadi dari puluhan tahun yang lalu. Banyaknya bencana tidak hanya terjadi satu kali. Informasi terkait bencana tercatat dalam sejarah. Begitu pula dengan penanganan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Semua informasi tersebut seharusnya bisa terproses dalam ingatan. Terlebih lagi, perasaan trauma yang timbul karena melihat kerugian dan korban yang diterima oleh negara seharusnya menjadi aktor penting dalam pengambilan keputusan. Melihat keputusan yang diambil saat ini dengan pemangkasan anggaran yang berdampak langsung dalam penanganan bencana, menunjukkan alur pemikiran yang tidak selaras dengan informasi yang diterima dan diproses.
Menilik kemampuan memecahkan masalah
Kemudian, kita akan coba membedah dengan teori kemampuan memecahkan masalah. Kemampuan memecahkan masalah ini berupa analisis, transfer, dan metakognisi (pengetahuan proses kognitif). Dari analisis kita sebelumnya, metakognisi dalam konteks pemangkasan anggaran ini sudah tidak selaras. Akan tetapi, coba kita tetap bedah menggunakan indikator pemecahan masalah.
Indikator pertama adalah pemahaman masalah yang bisa dilakukan dengan mengkaji kembali pengalaman bencana sebelumnya. Dari proses tersebut, bisa dilakukan perencanaan solusi yang berupa mitigasi bencana dan alokasi pendanaan penanganan bencana.
Dalam indikator kedua ini, pemerintah Indonesia di tahun 2026 sudah menunjukkan kondisi yang tidak selaras dengan pemahaman masalah. Oleh karena itu, kita menyaksikan sendiri bagaimana indikator ketiga yaitu pelaksanaan solusi yang dalam konteks ini adalah penanganan bencana tidak dilaksanakan dengan maksimal.
Indikator terakhir yaitu pengecekkan kembali baru dilakukan ketika dampak dari bencana yang terjadi sudah parah dan menjadi sorotan dunia. Saat ini BNPB baru saja mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp5.67 triliun ke Kemenkeu (Janati & Belarminus, 2026). Hal ini menimbulkan pertanyaan baru, apakah bencana yang terjadi ini hanya menjadi masalah untuk sebagian orang di Indonesia dan tidak menjadi masalah besar untuk pemerintah Indonesia?
Negara bukan individu
Dari beberapa analisis yang sudah dilakukan, kita bisa menyadari bahwa dalam konteks penanganan bencana ini, Indonesia sebagai negara tidak bertindak secara individu. Penentuan anggaran penanganan bencana seharusnya melewati beberapa proses yang dilakukan oleh banyak lini.
BNPB yang mengetahui data lapangan secara komprehensif harus mengajukan angka yang cukup untuk penanganan. Kemenkeu harus meninjau kondisi keuangan negara dan mengatur prioritas keuangan yang dikeluarkan. DPR meninjau aspirasi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pengajuan anggaran tersebut.
Presiden sebagai pemimpin negara harus menentukan prioritas pengambilan keputusan dari kondisi yang ada di masyarakat. Dengan pola pengambilan keputusan seperti ini, amnesia institusional bisa diminimalisir dan penyusunan pagu anggaran penanganan di tahun berikutnya bisa diprioritaskan. Pola pengambilan keputusan ini juga bisa diperkuat dengan pagu anggaran bencana multi-tahun.

