Perdebatan mengenai keabsahan, kesetaraan, dan prosedur administrasi dokumen pendidikan pejabat publik, terutama di tingkat pimpinan eksekutif nasional, sering kali direduksi menjadi komoditas politik elektoral semata. Publik disuguhi silat lidah antar-simpatisan politik mengenai legitimasi selembar kertas: apakah suatu foundation program atau diploma luar negeri setara dengan jenjang pendidikan tertentu, hingga bagaimana mekanisme konversi kualifikasi asing di kementerian terkait dijalankan?
Namun, jika dibaca melalui kacamata sosiologi pendidikan, perdebatan ini justru menelanjangi fenomena yang jauh lebih mendasar: patologi sosial-sistemik yang menguasai ekosistem pendidikan nasional kita, yakni kredensialisme.
Sosiolog Randall Collins dalam karyanya The Credential Society (1979) menjelaskan bahwa masyarakat modern kerap terjebak dalam obsesi terhadap simbol-simbol formal pendidikan. Ijazah, gelar, dan sertifikat tidak lagi diposisikan sebagai cerminan dari penguasaan kapasitas kognitif, keahlian nyata, atau etika akademis, melainkan sebagai ‘tiket masuk’ administratif untuk meraih status sosial, mobilitas ekonomi, dan kekuasaan politik.
Ketika masyarakat, institusi negara, dan elit pemerintah terfokus secara berlebihan pada legalitas formalitas dokumen, fungsi substantif pendidikan sebagai proses pengembanan daya pikir kritis dan emansipasi intelektual justru terpinggirkan.
Mitos ijazah sebagai stempel kualifikasi
Secara sosiologis, polemik ijazah elit politik memperlihatkan betapa kuatnya budaya fiksasi simbolis yang dipelihara di Indonesia. Ijazah dianggap sebagai stempel mutlak yang menentukan kepantasan seseorang memegang mandat publik. Akibatnya, diskursus publik dan energi bangsa habis terkuras hanya untuk membedah legitimasi birokratis: stempel mana yang sah, lembaga mana yang mengakui, serta pasal mana yang mengatur.
Fiksasi ini melahirkan ilusi mutu. Pemerintah dan masyarakat berasumsi bahwa seseorang yang memiliki lembaran ijazah dari institusi tertentu, baik dalam maupun luar negeri, otomatis memiliki kapasitas kepemimpinan, daya analisis masalah publik, dan integritas yang memadai. Sebaliknya, ketidakjelasan status dokumen administratif diperlakukan seolah-olah merupakan kecacatan moral utama.
Padahal, dalam kenyataan sosiologis, proses pendidikan formal sering mengalami desentralisasi dan disparitas kualitas. Adanya jurang pemisah antara jalur pendidikan nasional dengan berbagai sistem matrikulasi luar negeri (seperti pathway program atau diploma) menunjukkan bahwa kualifikasi di atas kertas kerap tak sebanding dengan kesetaraan substansi kompetensi.
Kapital budaya dan disparitas akses
Teoritikus sosiologi Pierre Bourdieu (1986) mengenalkan konsep kapital budaya (cultural capital) untuk menjelaskan bagaimana pendidikan dimanfaatkan oleh kelompok elite untuk memproduksi legitimasi sosial. Dalam konteks ini, kualifikasi pendidikan luar negeri sering kali berfungsi sebagai bentuk kapital budaya berharga tinggi yang memberikan pembedaan status (distinction) bagi pemiliknya di hadapan publik.
Polemik penyetaraan ijazah di tingkat pejabat publik memperlihatkan kerentanan tata kelola administrasi pendidikan nasional kita ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kapital budaya tersebut. Di satu sisi, ada keterbukaan dan transparansi birokrasi penyetaraan di kementerian yang kerap dipertanyakan, sehingga memicu ketidakpercayaan publik (social distrust). Di sisi lain, masyarakat disadarkan akan kenyataan bahwa akses terhadap legitimasi pendidikan global masih menjadi hak istimewa (privilege) kelompok elite.
Ketika regulasi penyetaraan ijazah terkesan lentur, tertutup, atau memicu keraguan publik saat berhadapan dengan figur penguasa, hal ini tidak hanya berdampak pada figur yang bersangkutan. Fenomena ini merusak tatanan kepercayaan (social trust) terhadap meritokrasi pendidikan di Indonesia. Publik berhak mempertanyakan: apakah aturan penyetaraan berlaku tegak lurus secara universal, ataukah bersifat kompromistis, bergantung pada siapa pemilik dokumen tersebut?
Pelajaran berharga dari kisruh ijazah sebenarnya bukanlah tentang siapa yang menang atau kalah dalam perdebatan hukum-administrasi pejabat tertentu. Isu ini harus menjadi momentum kritik keras terhadap pemerintah dan pembuat kebijakan untuk membongkar orientasi pendidikan nasional yang salah kaprah.
Selama ekosistem sosial dan politik kita masih mengagungkan kredensialisme, pendidikan di Indonesia akan terus terjebak dalam perburuan gelar dan lembar kertas. Hal ini menjelaskan mengapa praktik jual-beli gelar, joki karya ilmiah, plagiarisme akademik, hingga penyalahgunaan kualifikasi formal masih marak terjadi di ranah publik maupun birokrasi. Semuanya berakar pada cara pandang yang sama: yang penting adalah kualifikasi formalnya, bukan proses dan kapasitas berpikirnya.
Akuntabilitas kapabilitas
Sudah saatnya publik dan pemerintah mengalihkan fokus dari simbolisme formalitas menuju akuntabilitas kapabilitas. Kualitas seorang pejabat publik, dan lulusan pendidikan pada umumnya, seharusnya diukur dari tiga pilar utama.
Pertama, rekam jejak pemikiran kritis dan kemampuan pemecahan masalah (problem-solving) nyata bagi masyarakat; kedua, gagasan dan visi rasional yang ditawarkan untuk kemaslahatan publik; serta integritas etis dan moral dalam menjalankan peran kekuasaan.
Penyetaraan administrasi memang penting sebagai prosedur hukum negara, namun ia tidak boleh menggantikan penilaian publik terhadap kapasitas substansial. Jika pemerintah dan masyarakat terus-menerus terjebak dalam debat formalitas ijazah tanpa pernah menguji kualitas gagasan dan rekam jejak kognitif para pemegang kekuasaan, kita sedang melanggengkan ilusi pendidikan yang dangkal.
Indonesia sudah saatnya mengakhiri era kredensialisme buta dan mendorong tata kelola pendidikan yang transparan, setara, serta berorientasi pada mutu manusia yang sesungguhnya.

