Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR sekaligus terpidana korupsi Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT itu diajukan pada Rabu (22/10/2025), dengan pihak tergugat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI. Sidang perdana digelar Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan ini muncul karena publik kecewa atas keputusan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto. Ia menegaskan, pembebasan bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih terlibat kasus lain, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

