Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
Pantai Kelingking

Naik Turun Polemik Pembangunan Lift Pantai Kelingking

Oleh:

Suara palu dan mesin bor memantul di antara dinding batu kapur yang menjulang di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Siang itu, di bawah panas yang menyengat, beberapa pekerja memasang rangka besi di sisi tebing yang menghadap langsung ke laut biru. Dari kejauhan, struktur baja itu tampak seperti menembus tubuh tebing yang selama ini menjadi ikon wisata dunia.

Lift kaca setinggi 180 meter itu kini menjadi bahan perbincangan hangat. Proyek senilai Rp 180 miliar yang digarap investor asal China disebut sebagai upaya mempermudah akses wisatawan ke pantai yang terkenal ekstrem karena jalur curamnya. Namun di balik jargon kemudahan akses, perdebatan soal izin, tata ruang, dan kelestarian alam mulai mencuat.

Janji akses untuk semua

Bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung, pembangunan lift di Kelingking adalah simbol pariwisata inklusif. Selama ini, wisatawan kesulitan menuruni anak tangga batu yang licin dan sempit. Banyak yang menyerah dan hanya berfoto dari atas tebing.

Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), Komang Suantara, menegaskan proyek ini sudah melalui seluruh tahapan perizinan sejak 2023. “Banyak tahap perizinan yang sudah kami jalani, kami juga melibatkan konsultan. Prosesnya panjang dan semuanya legal,” ujarnya, Kamis (30/10), dikutip dari Balipost.

Suantara menyebut, keberadaan lift kaca itu akan membawa manfaat nyata. “Proyek ini akan memudahkan akses menuju Pantai Kelingking, menarik lebih banyak wisatawan, meningkatkan PAD, serta membuka lapangan kerja baru bagi warga lokal,” katanya. Ia menolak anggapan bahwa proyek ini akan merusak panorama. “Titik koordinat lift sudah diperhitungkan matang agar tidak mengganggu keaslian objek wisata,” ujarnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung membenarkan hal itu. Kepala dinas, I Made Sudiarkajaya, mengatakan seluruh izin terbit lewat sistem Online Single Submission (OSS). “Investor sudah menyetor retribusi Rp 1,5 miliar ke kas daerah. Kami pastikan prosedurnya sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Aksi Massa Melawan Politik Dinasti

Proyek ini, kata Sudiarkajaya, sudah mengantongi UKL-UPL, PBG, PKKPR, PBBR, hingga Nomor Induk Berusaha. Ia menyebut tahap berikutnya adalah monitoring dan evaluasi oleh dinas teknis. “Tinggal melakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh UPT teknis sesuai janji awal dia (investor) dalam dokumen-dokumen itu dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi,” katanya.

Sorotan soal tata ruang

Dari sisi tata ruang, proyek itu mulai menimbulkan tanda tanya. Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menilai lokasi lift berada di kawasan mitigasi bencana. “Itu kalau dari segi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” ujarnya, Rabu (29/10).

Supartha mengatakan DPRD Bali telah meminta dokumen lengkap ke Pemkab Klungkung. “Kalau nanti datanya sudah kami dapat, kami akan dalami. Kalau perlu kami turun langsung ke lokasi, melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, dan DPR,” katanya.

Ia mengingatkan ancaman hukum bila proyek itu melanggar izin. “Kalau kegiatan tebing itu belum ada izinnya, sudah dipastikan harus dibongkar,” ucapnya. “Kalau itu sampai terjadi kejadian, ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun sesuai Pasal 73 Undang-Undang Tata Ruang.”

Pro dan kontra warga

Pembangunan lift ikut memecah opini warga. Sebagian menilai proyek ini peluang, sebagian lain khawatir akan membuka pintu bagi pembangunan besar di kawasan konservasi.

BK, warga sekaligus penjaga pantai di Kelingking, mengaku terbelah. Ia melihat manfaat lift bagi wisatawan yang sering kesulitan naik-turun tebing curam. “Kalau setuju ya setuju ada lift kaca, kalau ada kejadian kayak tamu enggak bisa naik atau kelelahan bisa pakai lift. Hampir setiap hari ada aja tamu ada kejadiannya. Ada yang kakinya keselo,” ujar BK sebagaimana dikutip dari Kumparan. “Kalau enggak ada lift capek banget kita gotong tamunya, lama sekali.”

Baca Juga:  Apa itu Performative Male? 7 Ciri yang Mungkin Ada Padamu

Jalur trekking menuju pantai memang ekstrem. Wisatawan butuh hampir satu jam untuk turun dan waktu yang sama untuk naik. Beberapa warga bahkan memanfaatkan tower crane milik proyek untuk mengakses pantai saat upacara keagamaan.

BK menyebut kekhawatiran soal kerusakan tebing berlebihan. “Kalau dia mengeruk tebing baru merusak, mereka ini kan mengecor dasarnya terus tebingnya dibor. Udah ada izin juga informasinya,” katanya.

Sementara itu, warga lain berharap janji keterlibatan masyarakat lokal dipenuhi. “Janjinya dulu gitu, masyarakat lokal yang dipekerjakan,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya. Ia mendengar tarif lift mencapai Rp 500 ribu untuk perjalanan lima menit dari atas tebing ke pantai.

Antara investasi dan identitas

Pemerintah pusat memilih berhati-hati. Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengatakan proyek di kawasan berisiko tinggi seperti Kelingking harus melewati kajian menyeluruh. “Kami memahami perhatian masyarakat terhadap rencana pembangunan fasilitas di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap pembangunan wajib melalui kajian sosial, lingkungan, dan tata ruang. “Kementerian Pariwisata terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap langkah pengembangan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tetap melibatkan masyarakat lokal. Prinsip kami sederhana, keindahan alam harus tetap terjaga, dan manfaat pariwisata harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar,” katanya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengakui proyek itu telah mendapat izin sejak 2024. Ia mengatakan Bupati Klungkung sudah menugaskan tim khusus untuk memeriksa dokumen dan kondisi lapangan. “Saya telah menugaskan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) untuk ke lokasi, mengecek dokumen dan kondisi lainnya. Kalau ada pelanggaran yang telak, sudah. Akan ditutup,” ujarnya.

Baca Juga:  Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Iklan Bank BJB

Koster menyadari Bali butuh investasi, tetapi tidak dengan mengorbankan identitasnya. “Kami butuh investasi, tapi tidak dengan mengorbankan alam dan nilai budaya Bali,” katanya. Ia juga menyoroti kelemahan sistem OSS yang menjadi dasar keluarnya izin proyek. “Sistem ini tidak bisa melihat kondisi lapangan. Kadang izin keluar tanpa tahu lokasi sebenarnya rawan bencana,” ujarnya.

Proyek lift di Pantai Kelingking menjadi simbol tarik-menarik antara modernisasi dan konservasi. Di satu sisi, ia menjanjikan kemudahan akses dan geliat ekonomi. Di sisi lain, ia menantang prinsip dasar yang selama ini menjaga Bali tetap istimewa berupa keseimbangan antara manusia dan alam.

Setiap tiang yang ditanam di tebing itu bukan sekadar beton dan baja. Ia adalah pertaruhan nilai, identitas, dan masa depan pariwisata Bali.

 

Baca Juga