Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan 31 RSUD program Quick Win atau Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo yang dijalankan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan KPK mengambil langkah ini seiring dengan terungkapnya kasus suap dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara.
“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11).
Asep menjelaskan antar kedeputian berjalan beriringan untuk melakukan pencegahan terjadinya korupsi. KPK hendak berupaya mencegah berulangnya kasus korupsi pembangunan rumah sakit seperti yang terjadi di RSUD Kolaka Timur.
“Tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pada Agustus lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Tersangka meliputi Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Lalu, pada awal November ini, telah terungkap tiga tersangka lainnya yang meliputi aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).









