Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
sampah, malaysia, denda sampah, kantaflash

Buang sampah sembarangan di Malaysia bisa kena denda Rp8,2 juta

Oleh:

Pemerintah Malaysia menetapkan peraturan baru berupa denda bagi warga dan wisatawan yang membuang sampah dan meludah sembarangan. Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau sekitar 8,2 juta rupiah untuk pelanggar.

Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL Nor Halizam Ismail menyampaikan penerapan aturan ini untuk mendukung pelaksanaan Visit Malaysia 2026 yang akan dicanangkan Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada 3 Januari 2026 mendatang.

Selain itu, aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan. “Denda dikenakan sesuai jenis pelanggaran dan dapat mencapai RM2.000. Tujuan utama meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan ruang publik,” ujar Nor Halizam.

Penerapan aturan secara bertahap dengan fokus utama pada kawasan wisata Kuala Lumpur. DBKL membidik empat zona bebas sampah di Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak dan area komersial Brickfields, dalam rangka memperkuat citra kota yang bersih dan teratur.

Tak hanya pada perilaku individu, DBKL akan memantau layanan fasilitas umum seperti toilet dan tempat makan. “Kami juga melakukan pemantauan rutin terhadap toilet umum, baik secara berkala maupun berdasarkan aduan masyarakat, demi kenyamanan warga dan wisatawan,” tegas Nor Halizam.