Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Judul Halaman Otomatis
pajak, gaji

Pemerintah bebaskan Pajak Penghasilan berlaku hingga gaji Rp10 juta

Oleh:

Pemerintah bebaskan pajak penghasilan bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Bebas pajak ini berlaku sepanjang tahun 2026 dalam rangka implementasi paket stimulus ekonomi untuk jaga daya beli masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan yang diteken Menkeu Purbaya tersebut.

Namun, insentif pajak penghasilan tersebut terbatas menyasar pada karyawan di lima sektor usaha. Meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, dan industri pariwisata.

Bebas pajak penghasilan berlaku bagi karyawan tetap maupun tidak tetap yang memiliki NPWP dan NIK terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Karyawan mendapat fasilitas bebas pajak apabila mendapatkan gaji paling besar Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.

Baca Juga

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk