Bukan Demokrasi, tapi Agenda Lain

Silang pendapat soal demokrasi tak pernah usai sejak zaman Yunani klasik. Negara dengan usia demokrasi 200-an tahun lebih seperti Amerika Serikat masih tertatih-tatih membongkar-pasang sistem demokrasinya ketika otokrat tulen Donald Trump.....

Oleh:

Baca Selengkapanya

Silang pendapat soal demokrasi tak pernah usai sejak zaman Yunani klasik. Negara dengan usia demokrasi 200-an tahun lebih seperti Amerika Serikat masih tertatih-tatih membongkar-pasang sistem demokrasinya ketika otokrat tulen Donald Trump bisa memenangkan dua Pilpres.

Mengapa sudah ribuan tahun diperbincangkan, ditulis, diinstitusionalisasikan, dan dihidupi, demokrasi tetap saja belum menemukan bentuk (pattern) yang definitif? Sederhana alasannya, demokrasi bukan ideologi, melainkan seni untuk organisir hidup yang dibalut kompleksitas, perbedaan konteks, hingga antagonisme. Seni, dalam artian paling esensial menurut Jean-Francois Lyotard, adalah anything goes (Malpas, 2003). Menurut Martin Heidegger, jika metafisika mengkerangkakan atau membingkai kenyataan, seni justru membiarkan apapun come into being (Lacoue-Labarthe, 1990). Dengan demikian, demokrasi mengartikulasikan esensi politik.

Namun, itu tidak membenarkan tafsiran moralis terhadap gagasan Machiavelli, tujuan menghalalkan cara apapun. Demokrasi tidak hanya politis, tetapi juga etis karena memiliki dampak langsung terhadap kehidupan banyak orang, memikul tanggung jawab moral untuk mengorganisir kehidupan bersama secara adil dan benar. Karena itu, meskipun pertengkaran konseptual, institusional, hingga aksionalnya belum menemui ujung, banyak ilmuwan dan negara sudah menemukan dan melembagakan beberapa karakter khas (core features) demokrasi.

Demokrasi bukan milik istana

Ulasan seputar karakter khas demokrasi ini sangat mendesak lantaran dunia global sedang menghadapi trend kemunduran atau krisis demokrasi yang tengah dirayakan secara massal, termasuk di Indonesia. Namun, yang lebih  menantang di Indonesia adalah setiap orang dan kelompok mengklaim merepresentasikan demokrasi di dalam pernyataan dan aksi di panggung publik.

Baru-baru ini Seskab Teddy melontarkan komentar tanpa dasar ilmiah, keruntunan logis, dan dengan pseudo-neologi inflasi pengamat, seolah sedang melafalkan teks yang belum rampung dihafal. Gayung bersambut, pendukung setia istana seperti Nusron Wahid langsung mendukung pernyataan Teddy sebagai kebenaran.

Kebijakan-kebijakan Prabowo yang top-down, tidak evidence-based, well-organized, rawan korupsi, tidak memiliki sense of crisis dan tendensius, seperti MBG dan Koperasi Merah Putih justru dianggap paling demokratis karena langsung menyasar warga kecil. Di sudut lain, para pengamat kritis, berbasis expertise, dan representasi akuntabilitas vertikal seperti Saiful Mujani dan Feri Amsari justru dilaporkan oleh gerombolan pendukung pemerintah atas nama demokrasi.

Tuduhan dan klaim para penggaung seputar istana ini sepintas menyiratkan: demokrasi adalah milik penguasa. Siapapun yang melawan pemerintah, yang bahkan dipilih dengan cara kotor, adalah anti-demokrasi. Padahal demokrasi dilahirkan dengan gagasan dasar untuk membatasi kekuasaan penguasa yang cenderung koruptif, tidak mau diatur, dan ingin bertahan seumur hidup. Penguasa tidak perlu dibela karena dia sudah memiliki semua instrumen untuk melindungi dirinya.

Demokrasi butuh kritik

Tidak fair jika sanggahan terhadap para pemburu kekuasaan tidak dibarengi pembuktian argumentatif. Maka kita masuk ke inti soal: apa itu demokrasi, yang lebih tepat dijawab dengan pertanyaan: apa saja ciri inti demokrasi. Ketika definisi tidak memungkinkan atau malah menaikkan tensi dispute, deskripsi adalah cara paling bijak, akomodatif, tetapi tetap substansial dan logis.

Diskursus tentang demokrasi pasca tahun 2000 yang paling banyak disetujui para ilmuwan, termasuk ilmuwan politik sekelas Marcus Mietzner yang memahami konstelasi demokrasi Indonesia melebihi orang Indonesia sendiri, adalah gagasan embedded democracy yang dicetuskan Wolfgang Merkel. Menurut Merkel, demokrasi memiliki lima partial regimes, yakni rezim elektoral yang demokratis, hak-hak partisipasi politik, hak-hak sipil, akuntabilitas horizontal, dan jaminan bahwa yang memerintah sungguh pejabat yang dipilih secara demokratis (Merkel, 2004; 2018; 2024).

Kelima partial regimes ini saling terkait (interdependence) dan menopang (embedded) secara internal untuk menjamin keberadaan normatif dan fungsional demokrasi. Lima partial regimes ini juga embedded secara eksternal dengan kondisi-kondisi yang memproteksi demokrasi dari goncangan dan tendensi destabilisasi dari dalam dan luar, seperti kelekatan dengan masyarakat sipil dan kondisi sosial dan ekonomi.

Fitur pertama mengacu pada demokrasi elektoral yang biasa sudah dihelat di Indonesia setiap lima tahun (electoral regime). Indonesia memenuhi syarat di dalam kriteria pertama ini meskipun tetap diragukan karena pemilu di Indonesia adalah ajang perampokan akbar paling sistematis (Scott, 2024), terang-terangan tanpa malu, sehingga tidak merepresentasikan kepentingan riil pemilih dan norma demokrasi.

Fitur kedua adalah hak partisipasi politik di dalam mengikuti pemilu, kebebasan berorganisasi, termasuk berdemonstrasi dan membuat petisi. Fitur ini berkali-kali dinodai di Indonesia. Salah satunya adalah pelaporan terhadap Feri Amsari dan Saiful Mujani.

Bersama dengan electoral regime, hak partisipasi politik adalah wujud akuntabilitas vertikal. Maka, DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung yang hanya menjadi rubber stamping, tidak memerankan fungsi checks and balances, turut melanggar norma demokrasi.

Fitur ketiga adalah hak-hak sipil yang merupakan hak negatif dari kebebasan terhadap sentuhan kekuasaan. Kebebasan memeluk agama dan menjalankan imannya, penyampaian argumentasi kritis melalui media, hak atas properti, dan berbagai varian lainnya. Kanal ini juga sering dilanggar di Indonesia. Relasi personal individu dengan Tuhannya pun banyak kali diatur negara. Teriakan kritis warga di media sosial bahkan bisa dilaporkan dan dipenjarakan.

Fitur keempat adalah akuntabilitas vertikal. Jika akuntabilitas horizontal memaksudkan saling kontrol di antara lembaga tinggi negara, akuntabilitas vertikal memberi ruang bagi warga negara untuk memelototi pejabat negara yang ia pilih. Cara normatif yang diusulkan Merkel dan Dan Slater (2004, 2018) adalah dengan menghukum pejabat terpilih di pemilu berikut jika mereka tidak melayani kepentingan konstituen.

Fitur ini tidak relevan di Indonesia karena pemilu di Indonesia adalah ajang perjudian dan kecurangan masif. Maka, cara terbaik adalah ketika warga negara, secara individual dan kolektif, menginisiasi berbagai cara untuk mengontrol pemerintah selama fase sebelum dan sesudah pemilu. Tapi ini pun ternodai melalui, misalnya, penyiraman air keras terhadap Yunus Andrie, dan berbagai pelaporan dan penangkapan terhadap para aktivis dan pengamat politik atas berbagai pendasaran sentimental. Hak politik mereka dibungkam.

Fitur terakhir, jaminan bahwa pemerintah adalah yang sungguh dipilih rakyat, juga sudah terkontaminasi sejak Pasca makar Reformasi. Karena cost pemilu tinggi, politisi yang maju bertanding membutuhkan sokongan uang dari oligarki nasional dan lokal. Alhasil, pejabat terpilih adalah titipan atau budak oligarki (Hadiz & Robison, 2014; Winters, 2011, 2013). Tidak hanya itu, populisme agama menjadikan lembaga tinggi agama seperti MUI mengintervensi independensi pejabat terpilih begitu kuat hingga mengatur policy making tertentu (Schäfer, 2019; Thompson, 2023; Fossati, 2024).

Kelima partial regimes di atas tidak satupun memberi ruang bagi monopoli kekuasaan oleh penguasa. Sejak awal, penguasa dipilih rakyat dan dikontrol secara horizontal dan akuntabel untuk memastikan penguasa melayani kepentingan pemilih, bukan kepentingan dirinya, oligarki atau lembaga eksternal tertentu.

Lantas darimana para pendukung pemerintah mengatasnamakan demokrasi untuk melapor warga pemilih yang mau mewujudkan hak demokratis untuk mengontrol penguasa? Patut dicurigai, mereka tidak sedang mengusung demokrasi, tetapi menggunakan demokrasi sebagai tameng untuk memuluskan agenda sophisticated authoritarianism (Morgenbesser, 2020a, 2020b). Mereka memiliki agenda lain.

Judul Halaman Otomatis

Opini Terkini