Balas Dendam MK terhadap Gibran

Mahkamah Konstitusi baru saja menyelesaikan sidang perihal ketiadaan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan. Di dalam sidang pleno pembacaan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dipimpin.....

Oleh:

Baca Selengkapanya

Mahkamah Konstitusi baru saja menyelesaikan sidang perihal ketiadaan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan. Di dalam sidang pleno pembacaan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tentang adanya ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Meskipun demikian, MK menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU tersebut. MK juga menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. MK tidak menolak seluruhnya, tetapi juga tidak mengabulkan kubu termohon sepenuhnya. Pihak pemohon tidak kalah total. Kubu termohon juga tidak menang sepenuhnya.

MK memanfaatkan Gibran

Keputusan MK ini sontak membuat banyak pihak yang berharap MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden kecewa. Reaksi emosional politik ini tentu saja wajar ketika kursi kepimpinan di Indonesia yang seharusnya diraih melalui kompetensi di dalam kompetisi yang adil malah dirusak oleh cara-cara manipulatif. Efek manipulasi ini tidak hanya mencoreng reputasi Gibran, tetapi seluruh Indonesia.

Namun, kritik politik tidak boleh membuat kita mengabaikan batas kewenangan konstitusional pengadilan. MK tidak dapat begitu saja mendiskualifikasi seorang wakil presiden dengan melanggar batas-batas konstitusionalnya. Capaian paling jauh MK di dalam kasus ini adalah sudah memulai proses politik hukum untuk membongkar aib Gibran.

Capaian ini tidak begitu mencolok dan dipahami publik, tetapi sangat menentukan reputasi MK dan masa depan demokrasi Indonesia. Setelah noda di tubuh MK yang ditimbulkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, perkara terbaru ini menjadi momentum bagi MK untuk menunjukkan bahwa lembaga peradilan harus bekerja berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.

Baca Juga:  Partai Politik Bahas Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Sengketa ijazah Gibran dengan demikian menjadi blessing in disguise bagi MK. Jika gara-gara kandidasi Gibran, MK pernah menderita pada 2023 silam, dilabel “Mahkamah Keluarga”, MK kali ini bermain cantik dengan memanfaatkan Gibran untuk memoles kembali reputasinya. MK tidak membiarkan dirinya didikte seperti dulu, tetapi menarik Gibran masuk ke dalam aturan mainnya dan membiarkan Gibran bunuh diri. Balas dendam MK begitu canggih dan halus.

Bola berada di lembaga lain

Langkah strategis MK membawa berkah untuk demokrasi Indonesia. MK sudah berani memulai proses hukum politik untuk membongkar cacat administrasi pada Pilpres 2024. Putusan MK bukan akhir dari jalan panjang mengadili potensi kecurangan administratif dan sistematis Gibran dan kubunya. MK justru baru memulai dengan melempar bola panas ke institusi lain. Jika terdapat persoalan serius mengenai pemenuhan syarat pencalonan, siapa yang harus menilainya, dan melalui mekanisme apa?

Konstitusi menyediakan mekanisme tersendiri untuk pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A–7B UUD 1945, yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR bukan lembaga yang dapat langsung mendiskualifikasi Gibran. Namun, DPR dapat menggunakan mekanisme konstitusional fungsi pengawasan apabila terdapat dasar yang memadai untuk mempertanyakan terpenuhinya syarat sebagai wakil presiden.

Tidak hanya DPR, MK juga secara implisit menyeret aparat penegak hukum karena terdapat potensi cacat administrasi meskipun tidak otomatis merupakan tindak pidana. Aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan atau bukti awal mengenai perbuatan yang mungkin memenuhi unsur tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan yang tidak benar. Tidak hanya kubu Gibran, pihak KPU harus ikut diseret lantaran bertanggung jawab dalam seleksi administratif penentuan calon.

Baca Juga:  Dari Cawe-Cawe hingga Kembalinya Militerisme

Jika DPR RI dan aparat keamanan dapat menunaikan tugasnya dengan tepat, tidak tunduk pada tekanan politik kekuasaan, demokrasi Indonesia kembali bernafas lega. Setidaknya ada titik-titik harapan untuk masa depan demokrasi di Indonesia. Namun jika kedua lembaga tinggi negara ini mengambil jarak karena tekanan politik, kasus Gibran justru semakin menambah catatan panjang pelanggaran terhadap norma-norma demokrasi di Indonesia.

Gibran dan democratic backsliding

Perkara Gibran tidak hanya isu kecurangan pilpres, tetapi lebih luas mengenai kemunduran demokrasi Indonesia. Nancy Bermeo menyebutnya democratic backsliding. Terdapat beberapa varietas democratic backsliding.

Pertama, kudeta klasik (classic coups d’état), yakni militer atau elite negara secara ilegal menggulingkan pemerintah yang sedang berkuasa. Kedua, kudeta eksekutif (executive coups), yaitu pemimpin eksekutif yang terpilih secara demokratis menangguhkan konstitusi dan mengambil alih kekuasaan secara cepat. Ketiga, kecurangan pemilu secara terbuka (blatant election-day fraud) berupa manipulasi suara secara langsung pada hari pemilu, seperti penggelembungan suara, manipulasi penghitungan, atau kecurangan di TPS.

Selain ketiga varietas klasik di atas, ada pula tiga varian baru. Keempat, kudeta yang menjanjikan demokrasi (promissory coups) mengacu pada kudeta menggulingkan pemerintah terpilih dengan alasan menyelamatkan demokrasi dan menjanjikan pemilu serta pemulihan demokrasi. Kelima, pembesaran kekuasaan eksekutif (executive aggrandizement) merupakan pemerintah yang terpilih secara demokratis secara bertahap melemahkan lembaga pengawasan dan oposisi melalui perubahan hukum dan institusi yang sering kali tetap legal.

Keenam, manipulasi pemilu secara strategis (strategic electoral manipulation) yang terjadi ketika pemerintah petahana mengubah atau memanipulasi arena kompetisi politik sebelum hari pemilu sehingga pemilu tampak tetap demokratis tetapi tidak lagi berlangsung secara setara. Indonesia memang tidak mengalami varian pertama, kedua, keempat pasca-reformasi, tetapi varian ketiga, kelima, dan keenam sangat terasa di era periode kedua Jokowi dan periode Prabowo.

Baca Juga:  Demokrasi: Antara Kebebasan dan Efisiensi

Tidak hanya Pilpres 2024, pemilu di daerah-daerah strategis sarat manipulasi penguasa melalui instrumen-instrumen negara seperti kepolisian, militer, aparatur sipil negara, KPK, bahkan MK dan KPU (Scott, 2024; Pepinsky, 2024; Hadiprayitno, 2024). Manipulasi ini diperparah oleh pembajakan Jokowi terhadap ormas keagamaan besar NU dan Muhammadiyah untuk menambah kans kemenangan Prabowo-Gibran (Mietzner, 2023, 2026), dan sokongan finansial oleh oligarki (Hadiz & Robison, 2026).

Jokowi periode kedua didukung oleh mayoritas kursi di parlemen, sekitar 80 persen lebih, atau didukung oleh 7 partai dari total 9 partai di parlemen. Prabowo pun mewarisi tren koalisi gemuk Jokowi dengan ditopang penuh oleh 7 partai di parlemen atau sekitar 80 persen lebih. Dengan kekuatan mayoritas di parlemen, peran penting oposisi di dalam mengontrol pemerintahan dan memperkuat demokrasi sama sekali mati kutu. Jokowi dan Prabowo dengan demikian sama-sama menganut executive aggrandizement.

Sebelum sidang terakhir MK untuk memutuskan sengketa ijazah Gibran, Jokowi bertemu Prabowo. Jokowi lagi-lagi tampak memainkan manuver anti-demokrasi otoritarianisme halus, ingin menggunakan kekuasaan politik untuk mengarahkan putusan hukum. Maka, posisi Prabowo menentukan: apakah membiarkan proses peradilan terhadap Gibran berjalan sesuai hukum atau tunduk pada hasutan Jokowi untuk kembali melanggar norma-norma demokrasi?

Putusan MK adalah uluran tangan pertama untuk menarik kembali demokrasi Indonesia yang sudah tergelincir jauh ke dalam lubang anti-demokrasi. Tinggal DPR, aparat penegak hukum, dan ditopang oleh dukungan seluruh segmen sosial, ikut mengulurkan tangan untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.

Judul Halaman Otomatis

Opini Terkini