Maslahat sebagai Asas Pembentukan Undang-Undang

Rencana Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing muncul ketika ruang publik dibanjiri manipulasi informasi. Pemerintah berbicara tentang perlindungan kedaulatan informasi, sedangkan masyarakat sipil mengingatkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Perdebatan pun terbelah,.....

Oleh:

Rifqi Amirullah

Pembelajar yang selalu ingin tahu perkembangan ilmu, terus bertanya, lalu melangkah.
Baca Selengkapanya

Rencana Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing muncul ketika ruang publik dibanjiri manipulasi informasi. Pemerintah berbicara tentang perlindungan kedaulatan informasi, sedangkan masyarakat sipil mengingatkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Perdebatan pun terbelah, seolah masyarakat harus memilih antara negara yang kuat dan warga yang bebas. Padahal, keduanya membicarakan keselamatan manusia dalam ruang informasi, hanya tanpa alat ukur yang sama.

Negara khawatir nalar publik dirusak oleh operasi informasi terorganisasi, sementara masyarakat sipil khawatir hukum dipakai untuk membungkam kritik. Masalah utamanya bukan semata perbedaan tujuan, melainkan ketiadaan metode untuk menguji apakah kebijakan benar-benar melindungi atau justru merusak. Tanpa ukuran yang jelas, perlindungan dan kebebasan mudah menjadi slogan yang saling meniadakan. Perdebatan pun ramai, tetapi miskin dasar penilaian bersama.

Asas tanpa timbangan

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah memuat asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan, dan keseimbangan. Namun, undang-undang itu tidak menjelaskan cara menguji asas tersebut dalam pembentukan undang-undang. Akibatnya, asas sering menjadi hiasan konsideran, bukan saringan bagi kelayakan norma. Sebuah rancangan dapat lolos seluruh tahapan formal, tetapi tetap melahirkan ketidakadilan.

Prosedur yang lengkap penting, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa tujuan undang-undang benar atau instrumennya tepat. Hampir setiap pembatasan hak dibenarkan dengan alasan keamanan, ketertiban, atau kepentingan umum. Pertanyaan yang semestinya diajukan adalah apakah ancamannya nyata, pembatasannya diperlukan, dan tersedia cara lain yang lebih ringan? Yang kita punya selama ini adalah asas tanpa timbangan.

Maslahat sebagai metode uji

Maslahat dapat digunakan sebagai timbangan untuk menilai tujuan, instrumen, dan akibat rancangan undang-undang. Maqasid al-syari’ah di sini bukan identitas keagamaan atau sumber hukum positif, melainkan metode analisis. Metode ini memaksa pembentuk undang-undang menjelaskan apa yang hendak dilindungi: kehidupan, nalar, keluarga, harta, atau kebebasan beragama. Dengan begitu, pembatasan hak tidak cukup dibenarkan oleh kekhawatiran umum.

Baca Juga:  DPR dan Pemerintah Respon Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Metode ini juga membedakan kebutuhan primer, penunjang, dan penyempurna. Pembedaan tersebut mencegah negara memakai instrumen berat untuk urusan yang dapat diselesaikan dengan cara lebih ringan. Ketika manfaat dan kerugian berbenturan, kerusakan yang hendak dicegah harus dibandingkan dengan manfaat yang dikejar. Struktur ini sejajar dengan uji proporsionalitas, tetapi berakar pada tradisi hukum kita sendiri.

Jika diterapkan pada RUU ini, tujuan yang hendak dijaga adalah nalar publik. Tujuan tersebut sah dan mendesak, sebab kebohongan massal merusak kemampuan masyarakat membedakan fakta, pendapat, dan manipulasi. Dalam demokrasi, keputusan politik dan pengawasan kekuasaan bergantung pada mutu informasi. Kritik terhadap RUU ini bukan pembelaan terhadap hoaks, melainkan pengujian terhadap cara yang dipilih negara.

Melindungi nalar tanpa membungkam

Persoalan utama terletak pada kemungkinan penggunaan hukum pidana. Disinformasi sulit dirumuskan secara presisi karena menyangkut kebenaran informasi, niat pelaku, konteks, dan akibat. Ketika digabungkan dengan propaganda asing, batas hukumnya menjadi semakin rumit. Rumusan kabur berisiko menempatkan negara sebagai penentu tunggal atas kebenaran yang masih diperdebatkan.

Dalam penilaian maslahat, manfaat pemidanaan masih bersifat mungkin, sedangkan kerusakan dari norma lentur hampir dapat dipastikan. Pengalaman pasal multitafsir di ruang digital menunjukkan bagaimana kritik atau perbedaan pendapat dapat ditarik ke ranah pidana. Instrumen yang mengatasnamakan perlindungan akal justru mencabut syarat hidupnya, yaitu kebebasan bertanya dan berbeda. Akal yang tidak boleh salah bukan akal yang terjaga, melainkan akal yang dibungkam.

Prinsip menutup jalan menuju kerusakan juga berlaku terhadap negara. Norma yang membuka peluang penyalahgunaan tidak boleh dipertahankan hanya karena pembentuknya menjanjikan niat baik. Undang-undang harus mampu mengendalikan pejabat yang berlebihan dan kepentingan politik yang berubah. Pintu penyalahgunaan perlu ditutup sejak perumusan, bukan setelah warga menjadi korban.

Baca Juga:  2 TNI Gugur Saat Konvoi Logistik di Lebanon

Maslahat juga tidak boleh ditentukan sepihak. Dalam tradisi hukum Islam, kepentingan publik lahir melalui musyawarah dan keterbukaan. Prinsip ini sejalan dengan doktrin partisipasi bermakna dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Penyusunan yang tertutup bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga cacat maslahat.

Indonesia tidak memulai penanganan disinformasi dari ruang kosong. Fikih Informasi yang disusun melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menawarkan tabayun, kehati-hatian, tanggung jawab, rasionalitas, dan literasi. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil telah lebih dahulu membangun adab informasi. Negara bukan satu-satunya, dan bukan yang pertama, yang bekerja di ruang ini.

Karena itu, regulasi sebaiknya menata arsitektur informasi, bukan mengendalikan ekspresi warga. Pemerintah dapat mewajibkan transparansi sistem rekomendasi, audit risiko platform, keterbukaan iklan politik, serta hak pengguna mengetahui alasan pembatasan konten dan mengajukan keberatan. Pendekatan ini mengejar kemaslahatan yang sama tanpa membawa ketakutan dan pembungkaman. Negara tidak perlu memilih antara melindungi dan membungkam; pilihan itu palsu.

Indonesia tidak sekadar membutuhkan lebih banyak undang-undang, tetapi undang-undang yang mempertanggungjawabkan tujuan, alat, proses, dan akibatnya. Maslahat memberi disiplin untuk menjelaskan siapa yang dilindungi, seberapa mendesak kebutuhannya, dan kerusakan yang mungkin lahir dari norma. Sebuah undang-undang dapat lahir sempurna menurut prosedur dan tetap gagal menjaga manusia. Hukum yang tidak menjaga manusia telah kehilangan alasan atas keberadaannya.

Judul Halaman Otomatis

Opini Terkini